KATANDA.ID, Denpasar – Penabuh drum Superman is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani masa isolasi di Blok Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) usai dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, Jumat (1/4). Pemindahan itu disebut agar terpidana bisa dekat dengan sang ibu.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Kelas IIA, Kabupaten Badung, Bali, Fikri Jaya Soebing menjelaskan pihak yang akan masuk Lapas harus menjalani diisolasi lebih dulu.
“Untuk saat ini, masih dalam Blok Mapenaling karena masih tahap isolasi, blok penampungan dulu, di isolasi dulu,” kata Soebing, saat dihubungi Sabtu (2/4).
Ia mengatakan Jerinx tiba di Lapas Kerobokan pada Jumat (1/4) pukul 15.00 Wita, usai dipindahkan oleh Kejaksaan DKI Jakarta.
“Jadi, itu (pemindahan) dari Kejaksaan DKI di dalam eksekusinya itu dia diputus satu tahun dan menjalani pidana di Lapas Kerobokan. Makanya, kejaksaan membawanya ke sini,” ucap dia.
“Untuk, alasannya tidak disebutkan di situ. Mungkin, ada pertimbangan-pertimbangan dari kejaksaan atas permohonan dari pihak Jerinx-nya mungkin, atau seperti apa alasannya,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia awalnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, sebelum kemudian dipindah ke Kerobokan.
Proses pemindahan tersebut didampingi oleh penasihat hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, dan diurus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Eka Hariana.
Gendo menerangkan pemindahan itu dilakukan lantaran kuasa hukum sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret.
“Permohonan tersebut ditanggapi oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kemarin (Jumat, 1 April 2022). Jerinx sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali,” kata Gendo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/4).
Alasannya, agar jarak Jerinx tidak terlalu jauh dari ibunya. Sebab, sang ibu sudah tua dan sakit-sakitan dan selama ini dirawat dan tinggal bersamanya di Bali. Selain itu, agar ibu terdakwa dapat mengunjungi terdakwa dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.
“Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan,” imbuhnya.
Gendo juga menambahkan Jerinx akan menjalani masa tahanan 8 bulan di Lapas Kerobokan apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat. Jika mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, suami model Nora Alexandra itu tinggal menjalani masa tahanan 3 sampai 4 bulan.
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022,” ujarnya, sambil menyebut bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Jerinx soal pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat itu.
Terkait dengan denda Rp25 Juta, Gendo menyebut itu sudah dibayar oleh Jerinx melalui Tim advokat Gendo Law Office Jakarta.
“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta,” tandasnya. Dikutip dari CNN Indonesia.