Kejari Lahat Eksekusi Pembayaran Denda Rp 20 Miliar PT LPPBJ

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Nilawati. SH, MH yang didampingi oleh Kasi Pidum, Frans Mona. SH, MH mengeksekusi pembayaran denda senilai Rp 20 miliar atas terpidana PT. Lematang Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ), Selasa (5/4).

KATANDA.ID, Lahat – Kejaksaan Negeri Lahat mengeksekusi pembayaran denda senilai Rp 20 miliar atas terpidana PT. Lematang Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ), Selasa (5/4) di Kantor Utama Bank BRI Cabang Lahat.

Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat pada 26 Agustus 2021 menang dalam tingkat kasasi perkara tindak pidana umum sesuai dengan keputusan mahkamah agung nomor 2439K/Pid.sus/2021.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Nilawati. SH, MH yang didampingi oleh Kasi Pidum, Frans Mona. SH, MH, beserta stafnya mengatakan bahwa PT. lPPBJ telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, Membawa alat alat berat yang lazim akan digunakan untuk kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung isau-isau tanpa izin dari menteri.

Sedangkan tempat aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. lPPBJ berada di Desa Geramat, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.

“Lahan hutan lindung yang digunakan PT LPPBJ itu luasnya Panjang 1300 meter dan lebar 6,5 meter,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa perkara tersebut disidik oleh Direktorat tindak pidana tertentu Bareskrim Polri pada 20 Oktober 2020 dengan tersangka individu atas nama Muhammad Darmansyah dan korporasi PT. lPPBJ.

Selanjutnya menyikapi putusan yang telah dikeluarkan MA tersebut maka jaksa eksekutor pada hari ini telah melakukan eksekusi terhadap PT. lPPBJ.

Adapun uang yang telah disetor oleh PT. lPPBJ ini dilakukan secara bertahap ke rekening pemerintah lainnya (RPL14 Kajari Lahat) yaitu sebesar Rp 5 Miliar di Bulan Februari 2022 dan Rp 15 Miliar di Bulan Maret.

Terakhir Kajari Lahat mengucapkan terimakasih kepada seluruh Jaksa yang telah membantu penegakan hukum di wilayah hukum kejaksaan negeri Lahat. (Sm)

Pos terkait