Badan Legislasi DPR RI Minta Masukan Pemprov Sumsel Terkait Rumusan  RUU Larangan Minuman Beralkohol

Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H  Mawardi Yahya menerima  unsur pimpinan dan anggota badan legislasi DPR RI, dalam rangka perumusan konsep naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang  (RUU) Tentang Larangan Minuman Beralkohol, Senin (11/4/2022).

KATANDA.ID, Palembang – Mengawali agenda kerjanya, Senin (11/4)  Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H  Mawardi Yahya menerima  unsur pimpinan dan anggota badan legislasi DPR RI, dalam rangka perumusan konsep naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang  (RUU) Tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPRRI diterima Wagub    Mawardi Yahya bertempat di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut Wagub  Mawardi Yahya mengakui,  banyak dampak negatif  yang akan timbul  diakibat dari mengkonsumsi   minuman beralkohol baik dampak klinis maupun psikologis. Dampak minuman beralkohol bagi kesehatan jasmani bahkan jika sudah kronis akan membutuhkan biaya perawatan yang tinggi, secara ekonomi juga berakibat pada rendahnya kualitas sumber daya manusia.

Kendati demikian lanjut dia sebagian kelompok masyarakat masih mengkonsumsi minuman beralkohol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual adat-istiadat dan kebiasaan yang turun-temurun serta diyakini oleh sebagian besar masyarakat sebagai minuman yang bermanfaat bagi tubuh dan gaya hidup.“

Secara yuridis pengaturan menyeluruh mengenai minuman beralkohol masih bersifat parsial, sehingga sangat dibutuhkan pengaturan secara komprehensif dalam bentuk Undang-Undang, untuk meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan minuman beralkohol,” katanya.

Dikatakan Mawardi, Pemerintah Provinsi Sumsel pada prinsipnya mendukung inisiatif Badan Legislasi DPR-RI untuk menyusun RUU tentang Larangan Minuman beralkohol  yang akan menjadi pedoman dalam melakukan pengawasan, pengendalian dan menjamin kepastian hukum bagi peredaran minuman beralkohol.

Untuk itu sudah sepatutnya Pemerintah Daerah diberi kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat, karena Pemerintah Daerah lebih dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, jangan hanya seperti saat ini hanya ditugaskan melakukan pengawasan akan tetapi tidak dapat memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar,” pungkasnya.

Sementara Ketua Tim Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari, S.H.,S.Hum.,LL.M menuturkan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol didasarkan atas banyaknya persoalan yang ditimbulkan akibat dari mengkonsumsi minuman beralkohol yang mengakibatkan sering terjadinya korban jiwa dan timbulnya dampak negatif lainnya, baik dampak terhadap gangguan kesehatan, psikologis, maupun gangguan terhadap ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Oleh sebab itu kunjungan kerja Badan Legislasi DPRRI ke Provinsi Sumsel bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

“Kemudian untuk melakukan identifikasi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam mengawasi dan mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol, serta efektifitas atau kendala dalam penegakan hukumnya,” tandasnya.

Hadir pula dalam kesempatan yang sama Ketua Tim, Anggota Mayjen TNI.Mar (Purn) Sturman Panjaitan, S.H., H. Arteria Dahlan, S.T., S.H.,M.H., I Ketut Kariyasa Adnyana,S.P, Darmadi Durianto, Christina Aryani, S.E.,S.H.,M.H., Ir.Lamhot Sinaga, Desy Ratnasari, M.Si.,M.Psi. (ril)

 

Pos terkait