KATANDA.ID, Jakarta – Isma Yatun resmi menggantikan Agung Firman Sampurna sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengucapan sumpah jabatan Isma Yatun dipandu oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
Berdasarkan keterangan BPK, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua ini dilakukan oleh seluruh anggota BPK sesuai pasal 15 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Ketua dipilih dari dan oleh anggota dalam sidang anggota BPK.
Sebelum menjadi anggota BPK RI pada tahun 2017, Isma pernah menjadi anggota DPR RI. Ia juga sempat menjadi anggota Komisi XI pada periode 2004-2006 serta anggota di Komisi VII dan Komisi X.
Perempuan 57 tahun tersebut mendapatkan gelar sarjana teknik kimia dari Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya pada tahun 1989. Selain itu Isma juga mendapatkan gelar Master dari Jurusan Manajemen Gas, Fakultas Teknik, Universitas Indonesia pada 2013.
Politisi PDI Perjuangan ini pernah bekerja di perbankan hingga perusahaan migas sebelum tahun 2000. Lalu, pada tahun 2006 dia masuk ke Senayan dan menjadi anggota Komisi VII yang mengurus pertambangan, energi, hingga lingkungan hidup. Ia juga pernah menjadi Wakil Bendahara serta Wakil Sekretaris Bidang Internal Fraksi PDI Perjuangan.
Isma Yatun juga memiliki riwayat organisasi panjang seperti Ketua Komite Tetap Pendidikan Tinggi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bendahara Umum Baitul Muslimin Indonesia, hingga Wakil Ketua Banteng Muda Indonesia.
Sebelum menjabat dan dilantik sebagai ketua BPK RI, ia merupakan Anggota IV BPK yang memeriksa keuangan sejumlah kementerian seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kementerian Pertanian. (mor)