Tahun Ini, Diproyeksi Jumlah Pemud di Bandara Juanda Melonjak 200 Persen

Ilustrasi.

KATANDA.ID, Surabaya – Jumlah penumpang pesawat yang dilayani di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya diproyeksi melonjak 200 persen dibandingkan tahun lalu.

General Manager Bandar Internasional Juanda Sisyani Jaffar mengatakan peningkatan ini terjadi jelang musim mudik Lebaran.

Bacaan Lainnya

Ia menuturkan jumlah penumpang per hari pada pekan pertama-kedua April adalah sejumlah 21.500 penumpang. Sementara, memasuki pekan ketiga kini, jumlah penumpang harian telah mendekati angka 23.000 penumpang per hari.

“Indikasi peningkatan jumlah penumpang menjelang periode libur pada Hari Raya Idulfitri tahun ini, mulai terlihat sejak pekan ketiga dan kami memprediksikan peningkatan ini masih akan terjadi hingga menjelang Hari H libur lebaran atau pada pekan keempat April hingga awal Mei nanti,” kata Sisyani, Jumat (22/4).

Sisyani mengaku sudah memprediksi peningkatan jumlah penumpang tersebut. Ia juga sudah menyiapkan berbagai langkah antisipasi. Apalagi, sudah dua tahun perjalanan mudik dibatasi karena oleh situasi pandemi covid-19.

“Animo masyarakat untuk mudik tentu sangat tinggi karena sudah dua tahun tidak mudik. Maka itu kami telah mengantispasi terjadinya lonjakan baik pesawat maupun penumpang, karena transportasi udara juga menjadi salah satu moda utama yang digunakan untuk mudik lebaran,” ucapnya.

Salah satunya adalah persiapan pembentukan Posko Layanan Angkutan Udara Lebaran. Kemudian koordinasi lintas instansi untuk pengaturan slot, manajemen alur penumpang dan ruang tunggu, memaksimalkan patroli keamanan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan, hingga memastikan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing di setiap area terminal.

“Semua upaya tersebut kami lakukan untuk memastikan tingkat keselamatan, keamanan, serta pelayanan yang unggul bagi para pengguna jasa,” terang Sisyani.

Pengelola bandara memprediksi puncak pergerakan pesawat arus mudik tertinggi akan terjadi pada H-3 lebaran, yakni sejumlah 240 pergerakan atau meningkat sebesar 36 persen jika dibanding dengan hari normal non peak season tahun ini sejumlah rata-rata 176 pergerakan pesawat per hari.

Sementara untuk jumlah penumpang tertinggi pada arus mudik akan diperkirakan sejumlah 37.818 penumpang pada H-2 lebaran. Jumlah tersebut lebih tinggi dari rata-rata penumpang harian pada hari normal non peak season 2022 sejumlah rata-rata 22.299 penumpang atau diprediksi naik 70 persen.

Kemudian, jika dibandingkan dengan periode libur Lebaran tahun lalu, Sisyani memprediksi sangat terlihat pertumbuhan yang signifikan mengingat tahun lalu pelaku perjalanan dibatasi hanya untuk keperluan mendesak bukan untuk keperluan mudik.

“Jumlah penumpang selama periode Posko Lebaran tahun lalu adalah 151.915 penumpang, tahun ini kami prediksi total penumpang pada periode yang sama dapat mencapai hingga 503.913 penumpang atau meningkat 232 persen,” imbuh Sisyani.

Sisyani melanjutkan saat ini sudah dua operator penerbangan yang telah mengajukan extra flight untuk periode libur Lebaran, yakni Air Asia dan Lion Air.

“Hingga 19 April 2022, Air Asia telah mengajukan 19 extra flight dengan tujuan Bali dan Lion Air total mengajukan 373 extra flight untuk 4 rute yakni Banjarmasin, Balikpapan, Bali, dan Pontianak. Periode pelaksanaan extra flight ini mulai tanggal 20 April hingga 20 Mei 2022,” ucapnya.

Ia pun menghimbau kepada seluruh calon penumpang yang akan berangkat untuk memperhatikan persyaratan penerbangan, demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

“Kami imbau para pengguna jasa yang akan berangkat melalui Bandara Juanda agar mempersiapkan dokumen persyaratan perjalanan serta memperhatikan betul terkait persyaratan penerbangan terkini,” tutur dia.

Sebagai informasi, bahwa aturan penerbangan yang saat ini berlaku ialah Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pos terkait