Ahli Sebut eks Kadispenda OKU Salahi Aturan

Pengadilan Negeri Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Sidang dugaan korupsi pemungutan pajak daerah pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Ogan Komering Ulu (OKU) senilai lebih dari Rp2 miliar, yang menjerat dua terdakwa eks Kadispenda OKU Fahmiyuddin dab Bendahara Dispenda OKU Saiful Anwar.

Dihadapan Makelis Hakim, JPU OKU, memghadirkan Ahli administrasi keuangan negara Drs Siswo Sujanto DEA, di PN Tipikor Palembang, Kamis (28/7/2022).

Menurut ahli Siswo Sujanto, upah pemungutan pajak daerah adalah insentif pajak bagi mereka yang tidak memiliki kewenangan dalam memungut pajak, melainkan ada kuasa substitusi dari pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak.

“Misalnya perangkat desa, baik itu RT ataupun Lurah diminta tolong melakukan pungutan terhadap sektor pajak, maka mereka berhak atas insentif atau upah daribpungutan pajak tersebut, bukan pihak Dispenda,” kata ahli Siswo Sujanto yang dihadirkan dalam sidang secara virtual

Ia berpendapat dalam perkara ini jelas apa yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggara (KPA), membagikan intensif kepada pegawai Dispenda dianggap menyalahi aturan.

Usai sidang JPU OKU, Haryandana Hidayat SH mengaku sependapat dengan keterangan ahli yang menyatakan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai pejabat Dispenda OKU kala itu.

“Kami sependapat dengan keterangan ahli, adanya penyalahgunaan kewenangan sebagai pengguna anggara dan itu juga dikuatkan dengan lampiran surat keputusan Bupati tentang pemberian upah pungut pajak daerah,” tutupnya. (Ron)

Pos terkait