Melawan, Penodong Driver Ojol Ditembak Kedua Kakinya

Tersangka Fei (berkursi roda) saat diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang

KATANDA.ID, Palembang – Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jl Slamet Riyadi, Lr Manggar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka, Nurpriadi alias Fei (23) warga Jl Slamet Riyadi, Lorong Manggar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Palembang ini diamankan tidak jauh dari rumahnya, Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Saat kejadian, korban driver ojek online (Ojol) Robin Bilgoni (37) warga Jl Mayor Zein, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni ini menerima pesanan dari pelaku.

Kemudian, korban setelah sampai titik penjemputan langsung dicancel tersangka dan meminta untuk pemesan melalui offline saja.

Lalu korban mau menerimanya dan langsung berjalan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), sampai TKP korban langsung dituduh pelaku cepu dengan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan sambil mengambil handphone milik korban yang berada di stang motor.

Atas kejadian ini korban kehilangan satu unit handphone Realme C11 dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka merupakan TO Operasi Sikat Musi II Tahun 2022, Atas laporan korban anggota kita berhasil menangkap tersangka, namun tersangka mencoba memberikan perlawanan kepada anggota Reskrim kita sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas kedua kaki tersangka,” kata Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Kamis 29 September 2022.

Atas ulahnya tersangka terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara diatas lima tahun.

“Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni berupa satu buah sajam jenis pisau dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang,” ujar Kompol Tri Wahyudi.

Sementara tersangka Fei mengakui perbuatannya telah melakukan penodongan terhadap korban, mengambil paksa handphone korban.

“Baru satu kali saya melakukan aksi penodongan, sebelumnya saya pernah di penjara dengan kasus berbeda,” tuturnya. (Eni)

Pos terkait