KATANDA.ID, PALI – Seorang oknum Anggota Polres PALI berinisial F, dilaporkan warga ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan telah melakukan pemerasan kepada warga di Kabupaten PALI.
Tidak tanggung-tanggung, korban dari pemerasan oknum anggota Polres PALI itu mencapai puluhan orang.
Perwakilan dari sejumlah korban, Kuhon Saputra menerangkan, jika pihaknya telah melaporkan oknum polisi itu ke Divisi Propam Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, ulah oknum Polres PALI yang berinisial F ini bisa mencederai institusi kepolisian, karena yang seperti ini bisa merusak citra polisi.
“Polisi kan sebagai pengayom masyarakat bukan malah sebaliknya. Masih banyak polisi yang berhati baik. Makanya, tindak tegas oknum polisi itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya saat dibincangi, Rabu (19/10/2022).
Kuhon mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah mau dan berani membuka suara terhadap ulah dari oknum kepolisian itu.
“Apa yang sudah dilakukan oleh oknum Polres PALI berinisial F itu sudah menyalahi aturan dan sangat sudah meresahkan masyarakat serta merusak citra Polisi di kabupaten PALI,” tuturnya.
Ditempat yang sama, salah seorang korban berinisial, KT (39), warga Kecamatan Talang Ubi mengaku dipinta uang Rp8 Juta, karena dituding sebagai penadah.
Namun, ia membantah tudingan itu, karena tidak tahu kalau barang yang dibeli itu merupakan hasil curian.
“Lalu aku didatangi oleh anggota polisi yang menanyakan tentang barang itu dan aku berikan. Terus polisi tadi bicara sama aku dan bilang ayuk nak diantar oleh laki atau kami bawa (dibawa polres, red). Aku tekejut, kemudian kato polisi tadi cuma ditanyo-tanyo bae. Iyolah, aku dianter oleh laki aku,” ceritanya.
Kemudian, ia menuturkan, anggota polres tadi mengatakan kepada dirinya agar urusan pemeriksaan dilanjutkan besoknya.
Karena sudah malam, ia disuruh menginap di Polres dan besok pagi urusannya. Besoknya ia diperiksa dan terjadilah negosiasi.
“Awalnya kami dipinta Rp30 juta, aku bilang, lebih baik aku dipenjara kalau harus bayar segitu, suami aku kuli, mana ado uang segitu. Terus ditawarkan lagi jadi Rp 20 juta, aku masih tidak sanggup. Dan akhirnya deal di angka Rp8 juta. Padahal, aku beli barang itu hanya Rp 65 ribu. Aku juga tidak tahu kalu itu barang curian,” tuturnya.
Terpisah, Kapolres PALI, AKBP Efrannedy SIk didampingi Wakapolres PALI, Kompol Hardiman SH.MH membenarkan salah seorang anggotanya telah melakukan dugaan kriminalisasi pemerasan terhadap warga.
“Sudah kita tindak lanjuti. Sejauh Ini oknum anggota polisi diduga “F” tengah menjalani proses pemeriksaan Propam Polda Sumsel dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Polres PALI,” katanya.
Sebagai aparat penegak hukum dan secara pribadi serta kesatuan, Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten PALI terkait perilaku dari oknum tersebut.
“Kami mohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten PALI atas ketidaknyamanan ini,” pintanya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk jangan segan untuk melaporkan kalau ada anggota yang nakal ke Polres PALI. JOE









