Korban Penipuan Arisan Desa Prambatan Minta Polres Usut Tuntas

Mursid menunjukkan surat perjanjian untuk pelunasan oleh terduga pelaku H warga Desa Prambatan.

KATANDA.ID, Pali | Korban penipuan arisan di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI kembali mendatangi Mapolres PALI untuk menanyakan kelanjutan perkara tersebut.

Sebelumnya, pada 8 Agustus 2022 lalu, para korban penipuan arisan itu telah melaporkan terduga pelaku berinisial H ke Mapolres PALI, karena para korban mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Meskipun perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, namun baru-baru ini berkas tersebut di kembalikan ke Polres PALI.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH melalui Kasi Pidum Dwi Pranoto SH membenarkan jika berkas perkara penipuan arisan itu dikembalikan lagi ke Polres PALI.

“Iya benar, berkas dikembalikan, karena ada syarat formil dan materiil yang belum terpenuhi,” kata Dwi saat dihubungi Selasa (8/11/2022).

Sementara, salah seorang korban saat dijumpai di Mapolres PALI, Mursid (63) menuturkan, jika perkara itu sudah lama mereka laporkan ke Mapolres PALI.

Namun hingga kini, terduga pelaku masih bebas pergi kesana kesini seolah-olah tidak ada masalah.

“Memang beberapa waktu lalu kami para korban sempat dimediasi oleh Polres PALI dengan terduga pelaku H. Mediasi itu terjadi pada tanggal 31 Agustus 2022 yang lalu,” katanya.

Namun, ia menuturkan, hasil mediasi tersebut hingga kini tidak ada tindak lanjutnya dari terduga pelaku. Padahal, dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh terduga pelaku H, berjanji akan mengembalikan uang tersebut ke para korban paling lambat tanggal 20 September 2022.

“Tapi kenyataannya, sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bahkan H dengan santainya pergi kesana kesini di Desa Prambatan,” tuturjya.

Ia berharap pihak kepolisian mengusut tuntas masalah tersebut dan jangan ditutupi kepada mereka para korban.

“Sebenarnya kami tidak ingin menyelesaikan masalah ini ke ranah hukum, tapi jika memang hingga hari ini tidak kejelasan dari terduga pelaku, maka tidak ada jalan lain harus ditempuh melalui jalur hukum,” ungkapnya.

Mursid menceritakan, jika arisan yang diketuai terduga pelaku H, sudah jalan empat tahun dengan anggota awalanya mencapai 56 orang. Namun, seiring berjalannya waktu, ada yang keluar karena tidak mampu membayar.

“Ini arisan bulanan, setiap bulan membayar Rp 1 juta dengan metode dikuncang setiap bulannya. Arisan ini sudah jalan empat tahun, tersisa tujuh orang anggota yang belum narik. Adalah kami para korban yang melaporkan terduga pelaku ke Polres PALI,” bebernya.

Seharusnya, ia melsnjutkan, ketika narik, ia menerima uang sebesar Rp.39 juta. “Nah, pada waktu mediasi melalui bantuan pihak kepolisian, hak mereka kemudian dibayar oleh anggota arisan yang sudah narik,” jelasnya lagi.

“Tapi sampai sekarang terduga masih terhutang dengan saya sebesar Rp29 juta,” cerita Mursid sambil menunjukkan surat perjanjian untuk pelunasan oleh terduga pelaku H yang diketahui oleh Kades Prambatan.

Untuk diketahui nominal kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp 10 juta, hingga ada yang mencapai Rp 33 juta. Sehingga kalau ditotal kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah. (ery)

Pos terkait