KATANDA.ID, Palembang – Terdakwa Zakaria pemilik narkotika jenis sabu seberat netto 4,507 gram dituntut 9 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Kamis (1/12/2022)
Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu 1 bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 4, 507 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
“Menuntut dan menjatuhkan terhadap terdakwa zakaria dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU melalui sambungan teleconference
Usai mendengarkan tuntutan JPU terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi)
“Sidang pekan depan kami akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU,” kata kuasa hukum terdakwa
Diketahui dalam dakwaan JPU kejadian bermula bahwa saat time resesre polsek kalidoni palembang mendapat informasi dari masyarakat di jlan May Zen Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni palembang, sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu
Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju kelokasi dan setiba disana tim melihat ada seseorang (terdakwa) yang gerak getiknya mencurigakan, kemudian tim langsung mengejar terdakwa dan pada saat itu pula terdakwa membuang sesuatu bungkusan rokok
Kemudian pada saat itu pula tim berhasil mengamankan terdakwa dan menyuruh terdakwa mengambil bungkusan rokok yang dibuangnya
Pada saat dibuka dihadapan terdakwa ditemukan satu paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat netto 4, 507 gram
Saat diintrogasi terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut bukan miliknya melainkan milik saudara Mery (DPO) yang rencananya akan terdakwa pecah menjadi 50 paket kecil yang satu paketnya terdakwa jual seharga Rp 100 – 150 ribu
Terdakwa juga menjelaskan jika habis terjual terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta sampai dengan 1,5 juta, selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung di bawa Polsek Kalidoni Palembang untuk di proses lebih lanjut. (ZR)









