KATANDA.ID, Palembang – HN (26) warga Jl A. Wahab Aiptu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
HN ditangkap lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap remaja laki – laki inisial FL (13) yang masih tetangganya sendiri, dengan cara di sodomi.
Aksi HN ini diketahui di Jl A. Wahab Aiptu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I tepatnya tepian sawah, Rabu 14 Desember 2022, malam.
Saat kejadian, ketika korban yang saat itu bersama seorang temannya diajak pelaku ke tempat sepi.
Kemudian, teman korban ketika ingin ikut dicegah oleh pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu temannya kabur dan korban di TKP langsung diancam menggunakan pisau, sembari dipaksa menuruti kemauan pelaku. Setelah itu, Korban pun langsung dicabuli.
Atas kejadian, FL dampingi ibunya MK melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
MK mengatakan, awalnya kecurigaan keluarga yang melihat korban pulang kerumah tanpa membawa handphone.
“Lalu korban ditanya kenapa handphonenya tidak ada, dan dari situ baru korban cerita kalau telah menjadi korban pelecehan. Dan handphone korban diambil oleh pelaku,” kata MK kepada awak media, Kamis 15 Desember 2022.
Sementara, Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah melalui Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar membenarkan pelaku melakukan pelecehan seksual dan pelaku sudah diamankan serta dibawa ke Mapoprestabes Palembang.
“Ya pak, anggota kami masih mendalami. Karena korban belum bersedia diambil keterangan masih dalam keadaan sakit dan saksi masih belum datang,” singkatnya.










