KATANDA.ID, Lahat – Pembentukan Badan Nasional Narkotika (BNN) di Kabupaten Lahat masih sebatas rencana. Padahal pembentukan BNN di Lahat sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Realisasinya belum juga dilakukan hingga tahun 2022. Namun belakangan ada surat edaran dari pemerintah pusat isinya adalah moratorium.
Surat edaran itu menjadi salah satu faktor masih mandeknya pembentukan BNN di Kabupaten Lahat. Belum tahu sampai kapan moratorium itu dilakukan. “(Moratorium) Belum di cabut. Barangkali pusat punya penilaian. Karena pembentukan itu banyak persiapan,” kata Kepala Badan Kesbangpol Lahat, H Surya Desman SIP MM, Sabtu (24/12).
Surya tidak menampik jika pembentukan BNN di Lahat cukup urgent. Karena idealnya, menurutnya, kalau melihat situasi itu sangat perlu. Bahkan di tahun 2023, pihaknya bakal mengusulkan kembali. “Nanti memang bakal ada tindaklanjuti oleh jajaran Kesbangpol,” kata Surya.
Menurut Surya, pembentukan itu memang butuh anggaran, personel, bangunan, tempat, dan lain lain. Kendati demikian, namun jika ada lampu hijau, maka pemerintah daerah bakal bersiap-siap dan menyiapkan apa-apa terkait BNN. “Kalau kita pelajari seperti di wilayah kabupaten/kota tetangga yang sudah memiliki BNN, karena saat pembentukkan pertama kali belum ada moratorium. Kemudian terealisasi cepat, karena pembentukannya didukung ada perda,” kata Surya.
Ditambahkannya, usulan tersebut wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Lahat mendukung pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah Bumi Seganti Setungguan. “Untuk bicara teknis memang belum kita, ya itu tadi, belum tau kapan akan dibentuk. Tapi mudah-mudahan kedepan bakal terealisasi adanya BNN,” tutupnya. (sm)