KATANDA.ID, Palembang – Timsus IT Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap penumpang bus Simpati Star, M Ridho Ramadhan (21) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lrg Wiraguna Palembang, setelah kedapatan membawa narkotika jenis shabu-shabu seberat setengah kilogram.
Tersangka ditangkap saat menumpangi bus Simpati Star melintas jalan Lintas Timur Palembang-Jambi KM 101, tepatnya saat bus tersebut berhenti di Rumah Makan Pagi Sore yang berada di Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba).
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan, penangkapan itu bermula dari saat pihaknya mendapati laporan adanya tindakan penyelundupan narkotika jenis shabu-shabu dari Medan ke Palembang.
Lebih lanjut katanya setelah pihaknya melakukan pembuntutan bus hingga berhenti di rumah makan pagi sore Sungai Lilin.
“Anggota mencurigai salah satu penumpang mobil Bus Simpati Star yang berhenti di Rumah Makan Pagi Sore, setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap penumpang tersebut ditemukan barang bukti berupa lima bungkus Narkotika jenis sabu” katanya.
Menurutnya sabu tersebut disembunyikan dalam paper bag warna merah dengan merek C&F, terbungkus dalam lima buah plastik klip bening dengan berat 503,39 gram, yang ada di tas hitam penumpang ditemukan di bagasi bus.
Dikatakan bersama tersangka, pihaknya juga mengamankan satu unit ponsel Oppo Warna Biru.
“Barang bukti tersebut milik tersangka yang dibawa tersangka dari Medan untuk dibawa ke Palembang.Tersangka disangka melanggar Undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” katanya.









