KATANDA.ID, Sekayu – Usai dihadapkan pada libur dan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1444 H, ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin (Muba) kembali diwajibkan masuk bekerja pada Rabu (26/4/2023) untuk menjalankan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menyampaikan, kepada seluruh Kepala OPD dan pegawai untuk masuk kembali normal seperti biasa mulai, besok Rabu (26/4/2023).
“Ya, semua wajib masuk normal seperti biasa, jangan tambah libur,” kata Apriyadi yang juga menjabat Ketua Umum Forum Sekretaris Daerah Indonesia (Forsesdasi) wilayah Sumsel.
Menurutnya, ketentuan libur dan cuti bersama yang telah diberikan sudah sangat cukup untuk euforia perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Nanti, hari pertama masuk kerja, Kepala OPD wajib cek semua kehadiran staf dan pegawai masing-masing, terutama ASN,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Muba Musni Wijaya mengatakan, semua ketentuan dan aturan libur hingga cuti bersama untuk ditaati semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba.
“Besok masuk kerja normal seperti biasa, wajib hadir dan kembali menjalankan roda pemerintahan,” ucapnya.
Ia menegaskan, apabila ada yang tidak hadir tanpa keterangan atau menambah libur akan diberikan sanksi tegas. “Ya, kalau ada yang coba-coba molor tambah libur tanpa persetujuan akan ada sanksi,” tandasnya.
(Rel)









