KATANDA.ID, Sekayu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) melakukan kerjasama penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan Pemkab Muaro Jambi.
Salah satu kabupaten di Provinsi Jambi ini merupakan kabupaten yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) yakni, Kabupaten Muba.
Kerjasama langsung dilakukan Kalaksa BPBD Muba Pathi Riduan dengan Kalaksa BPBD Muaro Jambi, Ardianus pada Kamis (27/4/2023).
“Kami membakukan kerjasama dengan Nomor: 79 SPK/BPBD-MI/11/2023 tentang pencegahan Karhutla. Inti kerjasama yakni secara bersama-sama sepakat membuat perjanjian kerja sama untuk pelaksanaan penanggulangan Karhutla,” kata Pathi Riduan.
Dia menjelaskan, porsi kerjasama tersebut terdiri dari tujuh poin, yakni kesatu, apabila terdapat kejadian Karhutla yang lokasinya berdekatan dengan perbatasan antara Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Muba, maka tindakan penanggulangan dapat dilakukan oleh Tim Satgas Karhutla yang terdekat.
Poin kedua, setiap pelaksanaan Operasi Pemadaman Darat yang lokasinya di Kabupaten Muba dekat dengan Kabupaten Muaro Jambi, maka Tim Satgas Karhutla Kabupaten Muaro Jambi akan menyampaikan informasi kepada Tim Satgas Karhutla Kabupaten Muba, melalui Kalaksa Kabupaten Muba.
Ketiga, begitupun sebaliknya, setiap pelaksanaan Operasi Pemadam Darat yang lokasinya di Kabupaten Muaro Jambi dekat ke Kabupaten Muba, maka Tim Satgas Karhutla Kabupaten Muba menyampaikan Informasi kepada Tim Satgas Karhutla Kabupaten Muaro Jambi, melalui Kalaksa Kabupaten Muaro Jambi.
Keempat, setiap pelaksanaan Operasional Pemadaman darat, yang lokasinya di perbatasan antara Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muaro Jambi, maka Kalaksa Kabupaten Muba dengan Kalaksa Kabupaten Muaro Jambi melakukan koordinasi.
Kelima, setiap pembiayaan yang ditimbulkan oleh kesepakatan kerjasama ini dibebankan kepada kedua belah pihak sebagaimana, yang telah disepakati secara bersama. Keenam, pelaksanaan perjanjian dalam kerjasama ini tidak terpengaruhi dengan terjadinya pergantian kepemimpinan dari kedua belah pihak.
Ketujuh, hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian kerjasama ini, akan diatur oleh kedua belah pihak melalui Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Muaro Jambi dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Muba.
Ditambahkan Pathi Ridwan, kerjasama ini juga sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bupati No 149 /KPTS-BPBD/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Muba 2023.
SK Bupati Muba yang ditandatangani Pj Bupati H Apriyadi bertanggal 23 Februari 2023 tersebut dikeluarkan berdasarkan prediksi BMKG yang disampaikan pada saat rapat koordinasi khusus tentang pembahasan antisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan 2023.
Selain itu SK Bupati Muba juga sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Sumatra Selatan Nomor 360/0314/BPBD.SS-III/2023 tentang Antisipasi Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan 2023 diperkirakan akan terdapat potensi terjadinya El Nino. Prediksi tersebut diperkirakan juga akan memicu peningkatan potensi karhutla yang diperkirakan akan dimulai pada Mei 2023.
(Rel)









