KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI dengan tuntutan yang berbeda-beda.
Terdakwa Irwan yang bertindak sebagai PPK dituntut 7 tahun penjara, Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra dituntut 6,6 tahun, Danu Nanang Hermawan Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dituntut 8 tahun penjara, dan Yose Rizal selaku Direktur PT Asuransi Rama Sateia Wibawa dituntut 4,6 tahun penjara.
Selain dituntut pidana penjara, keempat terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 750 juta subsider 1 tahun kurungan.
Keempat terdakwa dituntut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI tahap II tahun anggaran (t.a) 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI.
Dalam tuntutan tim JPU yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari PALI, Imam Murtadlo menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) tentang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara, hal-hal yang meringankan para terdakwa adalah, bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya
“Menuntut dengan ini agar majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan 7 tahun penjara, Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra 6 tahun 6 bulan penjara, Danu Nanang Hermawan Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra 8 tahun penjara, dan Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Sateia Wibawa 4 tahun 6 bulan penjara,” ungkap JPU di hadapan majelis Hakim yang diketuai Editerial SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (3/5/2023).
Diberitakan sebelumnya JPU Kejari PALI, membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/2/2023). Keempat terdakwa didakwa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II t.a 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perkim Kabupaten PALI.
Dalam dakwaan yang dibacakan langsung Kasi Pidsus Kejari PALI, Imam Murtadlo mengatakan, pada 2021 di Kabupaten PALI dilakukan pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI tahap ll dengan total anggaran sebesar Rp 36 miliar, yang dalam pelaksanaannya dimenangkan oleh PT Adhi Pramana Mahogra sebagai pemenang lelang.
Menurutnya, dalam pelaksanaannya PT Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp 7,3 miliar, akan tetapi proyek tidak kunjung dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Ron)









