Pemprov Sumsel Kolaborasi KPK RI Cegah Korupsi Sektor Perizinan Usaha

Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya.

KATANDA.ID, Palembang – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatra Selatan (Sumsel) H Mawardi Yahya menerima audiensi rombongan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, tempat di Ruang Rapat Gubernur Sumsel, Kamis (11/5/2023) siang.

Audiensi dalam rangka implementasi program pencegahan korupsi pada sektor usaha di Sumsel tersebut dihadiri langsung Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI Yudhiawan, Kepala Satuan Tugas Wilayah II Korsup KPK RI Andy Purwana, dan Kepala Satuan Tugas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Roro Wide S.

Dalam kesempatan itu Mawardi menyampaikan, Pemprov Sumsel mendukung penuh kolaborasi yang diselenggarakan oleh KPK RI dalam upaya pencegahan korupsi pada sektor perizinan usaha.

“Melalaui Online Single Submission (OSS), dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), akan mempermudah perizinan. Dengan harapan Sistem OSS dapat mengurangi interaksi langsung atau tatap muka antara pelaku usaha dengan pejabat pemerintah, serta transparansi dalam perizinan,” kata Mawardi Yahya.

Sementara Kepala Satuan Tugas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Roro Wide S dalam paparannya mengatakan, implementasikan program pencegahan korupsi pada sektor usaha, KPK RI telah melakukan audiensi dengan Jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Sumsel Babel, Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumsel, Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, Dinas Perkebunan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Telah disepakati bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel  akan merumuskan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah,” tuturnya.

Roro menjelaskan, Pemprov Sumsel akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemohon izin yang menjelaskan, bahwa pelaksanaan pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUP BM) dan Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUP JPT), dilaksanakan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan pelaksanaan survei dilaksanakan ketika dilakukan pengawasan terintegrasi setelah izin dikeluarkan.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel akan mengingatkan kembali Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan perizinan Surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Koperasi perkebunan kepala sawit yang di keluarkan Dinas Lingkungan Hidup menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS), kemudian Pembuatan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) Kebun Sawit Rakyat yang dikeluarkan Oleh Dinas Perkebunan mengikuti ketentuan yang berlaku dan menghindari praktik tindak pidana korupsi,” tandasnya.

(Rel)

Pos terkait