KATANDA.ID, Palembang – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Aris Saputra mengatakan, benar pihaknya telah melakukan penertiban terhadap spanduk, banner, umbul-umbul dan sejenisnya pada malam hari ini, di sejumlah titik di Kota Palembang.
Diantaranya di Jalan Kapten A Rivai dan Jalan Angkatan 45, Palembang. Tindakan itu menurut Aris dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2017 dan Pergub Nomor 902 tahun 2021 tentang Penetapan Ruas Jalan Milik Provinsi Sumsel.
Dimana jalan-jalan tersebut merupakan salah satu ruas jalan milik provinsi Sumsel. Jadi kita tertibkan karena promosi dan lain sebagainya sehingga pihaknya mencegah untuk tidak semakin semrawut atau semakin banyak banner, spanduk, dan lain sebagainya tersebut.
“Karena jika dibiarkan maka akan makin banyak apalagi, sekarang ini yang besar dan memang belum ada izin, juga masih banyak yang telah habis masa tayangnya dan lain sebagainya,” tuturnya.
“Sehingga tujuan kita adalah untuk menciptakan ketentraman ketertiban keindahan di ruas jalan provinsi. Nantinya bahkan diteruskan di tingkat kabupaten kota. Apalagi kota Palembang merupakan ibukota provinsi dan kita sudah koordinasikan beberapa waktu ke depan dan untuk semalam kita sudah koordinasi untuk melaksanakan dengan kota Palembang mungkin Palembang belum siap,” imbuhnya pula.
Aris menuturkan, mungkin di lain waktu pihaknya akan akan bersama-sama melaksanakan penertiban. Tujuannya untuk menegakkan ketentraman, ketertiban dan menciptakan estetika serta kenyamanan lebih dari kata Palembang ibukota provinsi.
“Di Jalan Angkatan 45 dan Jalan A Rivai, apalagi ini menunjukkan menuju Sumsel dan banyak kantor-kantor yang lain. Jadi sekali lagi ini tidak ada tebang pilih, karena semua diturunkan. Kita tertibkan itu baik pribadi, badan hukum promosi maupun bisnis. Semuanya diturunkan boleh dilihat dari kapten Rivai, Jalan Angkatan 45 semuanya sudah bersih dan tampak lebih rapi dibanding berapa waktu yang lalu,” tandasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Tim Pemenangan Heri Amalindo, Firdaus Hasbullah, SH menyatakan dengan tegas pencopotan baleho Heri Amalindo di Jalan Angkatan 45 pada Rabu (9/5/2023) malam adalah bentuk diskriminasi.
Firdaus Hasbullah mengatakan, tadi malam Satpol PP Sumsel melakukan penertiban baleho, spanduk dan banner dengan alasan penertiban di jalan-jalan provinsi.
“Saya sempat telepon dengan kepala lapangan dari Satpol PP Sumsel dengan pak Yanuar . Saya telepon pak Yanuar yang sedang melakukan penertiban baliho dan spanduk tadi malam ini, jadi saya tanya kenapa baru malam ini ditertibkan. Banyak baliho dan banner caleg, kepala daerah di jalan provinsi sejak beberapa bulan lalu. Tapi mengapa baru ditertibkan malam ini, saat baleho Pak Heri Amalindo baru satu hari dipasang. Jawaban mereka tidak tahu karena ini perintah. Aturannya apa penertiban itu kenapa tiba-tiba melakukan penertiban setelah ada foto pak Heri yang baru terpasang satu hari. Jadi SOP nya seperti apa. Karena ada pemerintah setahu saya SOP-nya yang lazim dilakukan oleh satpol PP memberitahukan baik itu partai politik ataupun Calon Gubernur atau calon Walikota, atau caleg disampaikan pemberitahuan atau ada warning terlebih dahulu kalau tidak mau lepas misalnya dua atau tiga hari maka akan dilepas,” ujarnya saat konferensi pers di Rumah Bersama Heri Amalindo di kawasan Talang Kerangga, Rabu (10/5/2023).
Jadi yang dipertanyakan pihaknya adalah prosedur dan aturan dari pencopotan itu sendiri. Karena menurutnya Satpol PP itu adalah penegak aturan daerah. Terkait ada atau tidaknya aturan daerah yang berhubungan dengan penertiban baleho itu menurut Firdaus Hasbullah, Satpol PP tidak bisa jawab.
“Artinya kalau tidak bisa menjawab ada indikasi ini disengaja. Makanya saya sampaikan dengan teman-teman kenapa lihat foto pak Heri Amalindo jadi paranoid jadi tidak bisa tidur, jadi meriang. Pak Heri Amalindo berasal dari kabupaten kecil jauh dibandingkan daerah Komering. Karena kalau merasa gelisah tidak usah mencopot baleho Pak Heri Amalindo, santai saja kalau pemerintah yang tepat janji dan punya prestasi di provinsi ini,” katanya.
Jadi, sambung Firdaus, pihaknya hanya melakukan teguran dan meminta klarifikasi kepada Satpol PP yang katanya diperintah atasan tersebut. “Tolong sampaikan kepada kami aturan tersebut,” ucapnya.
Firdaus menilai ini adalah bentuk kesewenang-wenangan, bentuk arogansi, bentuk diskriminasi.
“Nanti saya akan perintahkan seluruh relawan di kabupaten/kota yang ada jalan provinsinya. Tolong video yang ada foto caleg, foto calon bupati, foto calon gubernur, foto calon anggota DPD RI ini untuk kita sampaikan kepada Satpol PP, kalau tidak kita akan bantu menertibkannya. Saya siapkan 1.000 relawan dari rumah bersama untuk membantu melakukan penertiban itu,” katanya.
“Tindakan Satpol PP Sumsel yang mencopot baleho Pak Heri Amalindo itu sudah jelas diskriminasi. Kita akan lihat seminggu ke depan mereka melakukan penertiban tidak di seputaran jalan provinsi. Karena banyak jalan provinsi Sumsel ini banyak jalan provinsi hampir seluruh kabupaten kota ada jalan provinsi, bukan hanya kota Palembang saja. Kalau Satpol PP provinsi tidak bisa menertibkan baliho di sepanjang jalan provinsi di kabupaten kota saya akan siapkan relawan untuk menertibkan,” bebernya.
Firdaus menuturkan, jumlah baleho yang dipasang di Jalan Angkatan 45 itu berjumlah sekitar 50 baleho dengan ukuran 100 x 60 cm yang kecil.
“Kita tidak menyalahkan Satpol PP karena mereka menyatakan diperintah. Kita akan pasang lagi baleho yang dicopot, sebelum aturan tentang larangan pemasangan baleho itu dijelaskan,” tuturnya.
Reporter: Yanti









