Hingga Saat Ini Penyidik Kejati Telah Periksa 30 Saksi Ketua Cabor

Penyidik Kejati Sumsel saat menggeledah Kantor KONI Sumsel, beberapa waktu lalu.

KATANDA.ID, Palembang – Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatra Selatan (Sumsel), pihak Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa 30 saksi Ketua Cabang Olahraga (Cabor).

Hal ini dibenarkan Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Mulyawan SH MH, saat dikonfirmasi, Senin (21/5/2023).
Menurutnya pihak penyidik telah memanggil 30 ketua masing-masing Cabor KONI Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi.

“Total seluruh ketua Cabor yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik ada 30 orang ketua pada masing-masing Cabor,” ungkap Adi Mulyawan.

Ia juga menerangkan jumlah seluruh ketua Cabor KONI Sumsel yang tercatat ada 38 orang, yang berarti hanya tinggal 8 ketua Cabor lagi yang akan diperiksa sebagai saksi.

Untuk hari ini saja, lanjut Adi sebagaimana laporan dalam penyidikan kasus tersebut, ada tiga orang yang hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Dibeberkannya, tiga orang tersebut yakni berinisial HR ketua cabor bermotor, lalu DG ketua cabor menembak dan terakhir TR dari CV Davinna.

Diterangkannya, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut adalah masih dalam rangkaian penyidikan untuk menguatkan pembuktian.

“Para saksi itu diperiksa guna menguatkan pembuktian adanya dugaan korupsi dana hibah di tubuh KONI Sumsel,” katanya.

Pembuktian itu, lanjut Adi mencakup proses dan prosedur pencairan dana hibah kegiatan KONI Sumsel, baik itu pengadaan barang dan jasa serta honorarium para atlet dan official seperti wasit.

Menurutnya, pihak penyidikan Pidsus Kejati Sumsel akan terus melakukan serangkaian penyidikan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lainnya, sembari menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dalam mengusut perkara ini.

Diberitakan sebelumnya tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan.

Saat ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, masih terus berkordinasi dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.

Adi Mulyawan menambahkan, pihaknya terus berkordinasi dengan BPKP terkait dugaan penyimpangan anggaran ditubuh KONI Sumsel.

Ia juga menyampaikan, koordinasi dengan pihak BPKP untuk ungkap kerugian negara telah dilakukan dalam waktu sepekan terakhir ini.

“Dalam rangkaian penyidikan perkara ini terus berlanjut, sembari menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Sumsel,” kata Kasi Penkum.

Diberitakan sebelumnya dalam penggeledahan di Kantor KONI Sumsel, penyidik Pidsus Kejati  Sumsel mengamankan dua boks kontainer dan enam dus berkas serta satu flashdisk yang berisikan dokumen guna mencari alat bukti penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel 2021.

(DN)

Pos terkait