Sekda OKI Dicecar Sejumlah Pertanyaan oleh Hakim Terkait Ganti Rugi Lahan Tol

Sidang dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

KATANDA.ID, Palembang – Sidang dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), rugikan negara Rp 5,7 miliar, yang menjerat dua terdakwa Ansila dan Pete Subur.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H Sahlan Effendi SH MH, JPU Kejati Sumsel, menghadirkan M Husin Sekda OKI, sebagai saksi, di PN Tipikor Palembang, Selasa (22/5/2023).

Dipersidangan M Husin mengakui dari pembebasan lahan telah terjadi kesepakatan 60 persen sampai 40 persen antara PT Rambang dan masyarakat.

“Saudara saksi selaku Sekda kan ada perjanjian antara PT Rambang dan masyarakat 60 sampai 40 persen. Yang menentukan pembagian siapa dalam perjanjian tersebut?,” tanya hakim.

“Kapasitas saya sebagai ketua SK Tim penyelesaian sengketa lahan OKI. Dalam penyelesaian ada mediasi tingkat kecamatan dan kabupaten. Sejarah penentuan ganti rugi saya tidak tahu bagaimana prosesnya, setahu saya 40 persen – 60 persen itu hasil kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan yang mulia,” jawab saksi M Husin.

Kemudian hakim menjelaskan terkait Surat Pengakuan Hak (SPH) dalam pembebasan lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang. “Siapa yang menentukan SPH?,” kata hakim.

“Maaf yang mulia bukan kapasitas saya,” jawab M Husin secara singkat

Mendengar jawaban tersebut, lantas hakim menjelaskan SPH yang berada di tanah negara. “Makanya ini kami kaji lagi ya siapa yang menentukan pemberi ini. Lahan-lahan yang tidak tersentuh itu bearti milik negara kenapa ada SPH, jadi siapa yang menentukan lahan-lahan tersebut. Akan kami pertimbangkan semuanya, siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya!,” tegas hakim ketua.

Sebelumnya Dalam dakwaan JPU terdakwa Ansila bersama-sama dengan terdakwa Pete Subur didakwa melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung 2016-2018.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.

Oleh karena itu, kedua terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(N)

Pos terkait