Hakim Minta JPU Tetapkan Saksi Poniman Tersangka

Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel), untuk menghadirkan lima saksi diantaranya Poniman selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) Sumber Rezeki dalam kegiatan program SERASI dan Supeno sebagai distributor atau suplaier pompa air merk ZEA.

Kelima dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi kegiatan optimasi lahan selamatkan rawa sejahterakan petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, saksi Poniman selaku Ketua UPKK Sumber Rezeki dalam kegiatan program SERASI dicecar oleh majelis hakim terkait penerima aliran uang dari Supeno.

“Pada saat itu, kami diminta dana oleh Ateng dan Sarjono dengan alasan Dinas Pertanian sedang devisit anggaran. Kemudian saya sampaikan kepada Supeno yang mulia,” kata Poniman.

“Rp 350 juta saya serahkan di Posko Maskerebet, kemudian Rp 260 juta diawal pencairan tahap pertama saya serahkan di parkiran RM Pindang Bandara ke pak Ateng dan Sarjono. Kemudian Rp 87 juta dari Supeno saya serahkan sendiri ke Pak Sarjono. Saya juga menerima uang dalam bentuk cash back sebagai biaya untuk pembelian pompa air yang mulia,” tambah Poniman.

Mendengar keterangan tersebut, Majelis Hakim menegaskan kepada saksi Poniman terkait adanya 11 kali pengeluaran.

“Saksi Ketua UPKK, ini di BAP saudara ada 11 kali pengeluaran yang jumlahnya begitu besar anda juga menerima keuntungan dari pembelian pompa air. Saudara kan Ketua UPKK kenapa ikut Supeno?,” tanya hakim ketua.

“Saya hanya diajak yang mulia dari pembayaran pompa Rp 37 juta per unit, saya mendapatkan cash back Rp 3 juta per unit,” jawab saksi Poniman.

Mendapat jawaban seperti itu, Hakim kemudian meminta penuntut umum menetapkan saksi Poniman sebagai tersangka.

“Nah itu dia, karena ada keuntungan yang diambil, saudara yang mengatur semua, saudara banyak sekali yang mengatur keuangan ini. Penuntut umum tetapkan tersangka ya saksi ini, bila perlu tidak pulang hari ini,” kata hakim ketua.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (23/5/2023)

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menjerat tiga terdakwa yakni, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas.

(DN)

Pos terkait