KATANDA.ID, Palembang – Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap terpidana Jupperlius salah satu kurir sabu seberat 490 gram.
Terkait putusan tersebut, JPU Kejati Sumsel langsung mengajukan Kasasi dan Mahkamah Agung RI menolak putusan banding PT tersebut.
Sehingga, terpidana Jupperlius urung dibebaskan dan harus menjalani hasil putusan kasasi yang menyatakan terpidana Jupperlius terbukti bersalah dan dijatuhi pidana 12 tahun penjara.
Dikonfirmasi Plt Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan membenarkan, putusan kasasi tersebut.
“Benar, salinan putusan kasasi yang kami ajukan diterima MA dengan amar menyatakan yang bersangkutan bersalah dan harus dijatuhi pidana 12 tahun penjara,” kata Adi, Rabu (25/5/2023)
Ia juga mengatakan pihaknya telah mendapatkan relaas pemberitahuan putusan kasasi pada Selasa (23/5/2023) lalu.
Diterangkan Adi Mulyawan, sebagaimana salinan putusan kasasi selain pidana 12 tahun penjara, terpidana Jupperlius juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dikatakannya, terpidana Jupperlius dinilai oleh majelis hakim pada tingkat kasasi terbukti melakukan tindak pidana, tanpa hak melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.
“Dengan adanya putusan kasasi, maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan akan dijalani yang bersangkutan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya terpidana Jupperlius divonis bebas oleh majelis hakim pada tingkat Banding Pengadilan Tinggi Palembang, setelah sebelumnya divonis pidana 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.
Majelis hakim tingkat banding menilai terpidana Jupperlius tidak dapat dipidana karena dinyatakan mengalami gangguan jiwa, sehingga menetapkan terpidana Jupperlius untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa.
(DN)









