Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka

Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar

KATANDA.ID, Ogan Ilir – Tiga Komisoner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupatwn Ogan Ilir 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi tersangka, sehubungan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (31/5/2023).

Penyidik telah menetapkan DI (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), I (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), dan K (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir).

“Bahwa sebelumnya para tersangka yang merupakan komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar dalam siaran pers tertulis.

Ditambahkannya, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang termuat dalam Nota Pendapat Penuntut Umum dan Hasil Ekspose (Gelar Perkara) oleh Tim Penyidik, Penuntut Umum kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni Permufakatan Jahat dalam Pengelolaan Dana Hibah pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.401.806.543.

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.
Bahwa terhadap tersangka tersebut sejak hari ini Rabu 31 Mei 2023, dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari kedepan, dengan alasan Penahanan yaitu, mempercepat proses penyidikan, bahwa sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP “Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana”.

(Rel)

Pos terkait