KATANDA.ID, Palembang – Berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatra Selatan (Sumsel) belum siap, sidang tuntutan dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang merugikan negara mencapai Rp 5,7 miliar, ditunda hingga pekan depan.
Diketahui pada perkara dugaan korupsi ini JPU Kejati Sumsel, menjerat dua terdakwa atas nama Ansila dan Pete Subur. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (27/6/2023), tim JPU Kejati Sumsel mengatakan, berkas tuntutan belum siap.
“Kami masih melakukan analisa saksi, jadi hari ini kami mohon minta waktu satu minggu, hingga Selasa depan,” ungkap JPU di ruangan sidang.
Terkait hal tersebut Majelis Hakim langsung menunda jalannya sidang dan menjadwalkan kembali sidang tuntutan pekan depan.
Diketahui sebelumnya dalam dakwaan JPU terdakwa Ansila bersama-sama dengan terdakwa Pete Subur didakwa melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung 2016-2018.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.
Karena itu, kedua terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(DN)









