Terbukti Lakukan Penipuan Badi Divonis 3,6 Tahun Penjara, PH Korban Minta Jaksa Banding

Kuasa Hukum Korban, Ridho Junaidi SH MH.

KATANDA.ID, Palembang – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa M Badi Akmal dalam kasus penipuan dan penggelapan bisnis cangkang sawit di Kalimantan, di PN Palembang, Selasa (27/6/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa M Badi Akmal terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” kata hakim ketua.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Ursula Dewi SH yang menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama 4 tahun.

Mendengar putusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding dan JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.

Dikonfirmasi Kuasa Hukum Korban, Ridho Junaidi SH MH dari Kantor hukum Polis Abdi Hukum berharap pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut mengajukan banding.

“Nah, karena dituntut maksimal selama 4 tahun oleh JPU, lalu vonis lebih rendah dari tuntutan, selain itu terdakwa juga melakukan banding, jadi kami berharap JPU turut mengajukan Banding agar terdakwa dihukum maksimal sesuai tuntutan,” ungkapnya.

Ia juga berharap, pihak Kejari Palembang, segera menindaklanjuti fakta persidangan adanya pihak lain yang turut serta terlibat dalam perkara ini.

“Dalam fakta persidangan terungkap ada keterlibatan SF dan AW yang merupakan salah satu petinggi partai politik, bahkan diduga ada juga keterlibatan pihak perbankan, jadi kami berharap ini didalami,” tegasnya.

Menurutnya, dirinya hanya menunggu salinan putusan dari pihak pengadilan dan akan melakukan upaya hukum di Polrestabes Palembang untuk melaporkan pihak pihak yang diduga terlibat.

Diketahui dalam dakwaannya, terdakwa M Badi Akmal SKom pada 18 November 2019 diduga telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau kebohongan agar orang lain menyerahkan barang sesuatu.

Bahwa terdakwa Badi menyampaikan untuk meminjam tiga sertifikat rumah dan bedeng milik korbannya, untuk modal bisnis pembelian cangkang sawit milik terdakwa di Kalimantan.

Tiga sertifikat SHM ini dijadikan agunan (jaminan) di Bank BNI 46 cabang Kayu Agung. Apabila bisnis cangkang sawit berhasil, tiap bulan korban akan mendapatkan uang atau keuntungan sebesar Rp 50 juta. Dan keterangan ini, disaksikan istri korban dan putrinya.

Terdakwa Badi bersama saksi Sofiyan sempat mensurvei tiga sertifikat hak milik atau SHM, berupa rumah dan bedeng milik korban sebelum mengagunkannya ke Bank BNI Cabang Kayu Agung.

Kemudian 18 November 2019, tiga sertifikat (SHM) diserahkan korban MF ke pihak Bank BNI, disaksikan istri korban, terdakwa Badi, saksi Efo Kamal, saksi Maya Yusuf.

Pengajuan fasilitas kredit tersebut diberikan bank BNI ke pihak PT Abadi Rajawali Semesta milik terdakwa Badi Akmal, sebesar Rp 3.750.000.000 atau Rp 3,750 miliar.

Tetapi justru, terdakwa Badi menginvestasikannya pada bisnis jual beli tanah. Tanpa sepengetahuan korban untuk melakukan jual beli tanah.

Padahal sebelumnya terdakwa meminjamkan tiga SHM untuk bisnis pembelian cangkang sawit di Kalimantan, yang ternyata tidak ada.

Rupanya seiring berjalannya waktu, di Mei 2020, korban mendapat pemberitahuan lelang atas ketiga sertifikat hak miliknya dari Bank BNI Palembang. Serta pengosongan aset PT Abadi Rajawali Semesta.

Terkait itu, terdakwa akan mengurus dan melunasinya serta tiga sertifikat SHM rumah dan bedeng tidak akan dilelang pihak bank.

Lantaran masih tidak ada penyelesaian, maka untuk menghindari tiga SHM agar tidak dilelang pihak bank, korban bernegosiasi dengan bank. Dengan melakukan pembayaran pokok tanggal 27 Januari 2022 sebesar Rp 200 juta, kemudian Rp 100 juta, dan Rp 200 juta, total Rp 500 juta.

(DN)

Pos terkait