KATANDA.ID, Muara Enim – Gerak cepat jajaran Polres Muara Enim dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis patut diacungi jempol.
Pasalnya, kurang dari 12 jam akhirnya jajaran Polres Muara Enim berhasil mengungkap dan mengamankan RA (17) sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Hafizello Herlino Sofian (16).
Data yang berhasil dihimpun media ini kejadian pembunuhan sadis tersebut dilakukan oleh RA (17) pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB dimana tersangka berhasil ditangkap pada pukul 22.00 WIB oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Toni Saputra mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan kurang dari 12 jam setelah melakukan penyelidikan atas penemuan sesosok mayat di Jalan Pramuka, Lorong PGRI di sebuah rumah kosong No 46, RT 001, RW 004 Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim.
“Korban sendiri bernama Hafizello tercatat sebagai pelajar berusia (16) dan tersangka berinisial RA (17) kemudian kami menetapkan sebagai tersangka, berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan mengerucut kepada tersangka karena terakhir bertemu dengan korban,” ujarnya.
Lanjutnya, Andi menerangkan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka nekat melakukan pembunuhan dilatarbelakangi dendam kepada korban karena sebelumnya, tersangka pernah dikeroyok oleh korban.
“Korban dan tersangka ini merupakan teman satu sekolah ketika SMP dulu hanya saja memang tersangka dua tingkat lebih tinggi dan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka ini sudah di rencanakan kepada korban dengan mengundang korban kerumahnya dengan alasan untuk menagih utang,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, Andi, menerangkan saat tersangka di rumah, berdasarkan keterangan tersangka bahwa korban meminta rokok namun tidak diberikan, sehingga korban memberikan ucapan yang menyinggung perasaan tersangka dengan mengatakan tersangka pelit tidak pernah berubah dari dulu.
“Jangan-jangan bapakmu juga pelit, sehingga ucapan tersebut menyulut amarah tersangka dan memukul korban,” terangnya.
Lebih jauh, Andi menjelaskan saat terjadi perkelahian antara keduanya sehingga lemari tua menimpa keduanya pada saat itu terjatuh juga batu yang diambil oleh korban dan berhasil direbut tersangka hingga dipukulkan ke kepala korban.
“Korban yang sudah merasa lelah mencoba keluar rumah namun ditarik oleh tersangka kedalam rumah dan didalam rumah juga ada senjata tajam parang yang memang sudah tua. Lalu di kibaskan ke korban dan korban sempat menangkis dengan tangannya, lalu kembali mengibaskan ke leher mengenai kepala korban bagian belakang, sehingga korban meninggal dunia,” bebernya.
“Untuk tersangka, karena anak dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 ” dan atau “ Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana. Ancaman pidananya hukuman mati atau seumur hidup,” ungkapnya.
(Awang)