Dugaan Penyelewengan PT BMU, Satu Terdakwa Menyatakan Keberatan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa di PN Tipikor Palembang, Selasa (26/9/2023).

KATANDA.ID, Palembang – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha tahun 2016-2018 dan Budi Oktarina Kepala Bagian Keuangan tahun 2016 – 2017, di PN Tipikor Palembang, Selasa (26/9/2023).

Keduanya didakwa terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen PT Baturaja Multi Usaha (BMU), yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja BUMN, yang rugikan negara Rp 2,6 miliar.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaannya JPU menyatakan
bahwa kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih, serta Bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sam serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut.

Atas dakwaan tersebut, salah satu terdakwa Budi Oktarita, menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU (eksepsi).

Sementara itu terdakwa Laurence Sianipar tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Laurencus Sianipar, Ahmad Azhari SH MH, mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin melanjutkan sidang pembuktian perkara.

“Kita sudah sepakat dengan teman-teman tidak mengajukan Eksepsi. Akan tetapi kita menegaskan menolak dakwaan tersebut terutama soal kerugian negara, karena dari dakwaan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar yang disebutkan penuntut umum tadi tidak ada sama sekali yang mengalir ke kantong pribadi klien kami ini,” tegasnya.

Ia menegaskan, dalam perkara ini klien kami hanya sebagai penanggung jawab karena selaku Dirut PT BMU.

“Klien kami Laurencus Sianipar hanya penanggung jawab,” tutupnya. (RN)

Pos terkait