KATANDA.ID, Palembang – Eks Bupati Muara Enim, Juarsah mencicil uang kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar sebagai pengganti dari kasus suap pengerjaan 16 paket pengerjaan jalan. Pengembalian dilakukan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terpidana mengganti uang pengganti dari putusan dari terpidana Juarsah Rp1,6 miliar,” tegas Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (23/10/2023).
Jubir KPK Ali Fikri menyebutkan total uang pengganti yang harus dibayar Juarsah sebanyak Rp 2,9 miliar. Meski begitu, KPK akan terus menagih sisa uang yang belum dibayar Juarsah.
“Penagihan sisa pembayaran uang pengganti termasuk yang belum dibayarkannya kewajiban pidana denda Rp200 juta,” katanya.
Ali menerangkan, jika KPK akan terus melakukan upaya asset recovery terhadap perkara korupsi yang diusut KPK. Salah satunya penagihan denda atau uang pengganti.
“Proses penagihan dan pembayaran akan segera dilakukan Tim Jaksa Eksekutor untuk capaian aset recovery,” jelasnya.
Diketahui, Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah divonis penjara 4,5 tahun oleh Majelis Hakim, PN Tipikor Palembang.
Juarsah dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Direktur PT Enra Sari, Robby Okta Fahlevi atas kemenangan tender 16 paket jalan.
Uang diberikan secara bertahap kepada Juarsah saat masih menjabat sebagai wakil bupati. Juarsah bahkan menggunakan uang itu untuk dana kampanye legislatif sang istri pada pileg 2019 silam. (DN)









