KATANDA.ID, Lubuklinggau – Atas hasil kerja keras dan kekompakan Tim Macan Linggau, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap dua pelajar geng motor inisial AF umur 16 tahun warga Lubuk Tanjung dan WA umur 16 tahun warga Lubuk Aman Kecamatan Barat I.
Kedua geng motor ini sempat viral di media sosil karena melukai warga Derati Kota Padang Provinsi Bengkulu bernama Tendra Andi Wijaya, 23 tahun pekerjaan swasta.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, SH, MH didampingi Kanit Pidum IPTU Jemmy Amin Gumayel, SH, MM langsung mengecek TKP, Pulbaket di TKP, melakukan sarangkaian penyelidikan, selanjutnya diketahui bahwa para pemuda yang berada di sekitar TKP adalah RE, WA GU, SA, AL, RI, SL, MI, FI, GI dan setelah kejadian baru datang saksi an. VA dan RD (satu kelompok).
Dari hasil keterangan saksi-saksi diketahui bahwa Pelaku yang membawa parang saat kejadian adalah RE, pelaku yang membawa celurit adalah WA dan pelaku yang juga membawa celurit adalah “A” (belum tertangkap).
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dengan telah dilaksanakannya Gelar Perkara, Tim Penyidik telah menaikan status RE dan WA dari Saksi menjadi tersangka dan pelaku A sebagai DPO, dimana ketiga pelaku adalah yang melakukan pembacokan atau penganiayaan atau pengeroyokan dengan sangkaan pasal 170 KUHPidana jo UU No 11 tahun 2012.
Terhadap TSK RE dan WA telah dilakukan penahanan di Polres Lubuk Linggau guna melakukan pemeriksaan secara intensif.
Barang bukti 1 (Satu) bilah Pedang, bergagang dan sarung kayu,1 (Satu) bilah Celurit, 2 (dua) baju Kaos milik Pelaku, 1 (Kaos) milik Korban.
Kejadian pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira jam 23.30 WIB di (TKP) Jalan Garuda Hitam Kel. Pasar Permiri Kec. Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau tepatnya di depan Museum Subkos.
Saat itu korban an. Tendra Andi Wijaya sedang dibonceng oleh temannya Saksi an. Biren menggunakan Yamaha R.15 dan berhenti nongkrong di depan Museum Subkos, kemudian saat di TKP tiba-tiba datang beberapa orang dengan menggunakan sepeda motor langsung mendekati pengguna sepeda motor Scoppy yang sedang nongkrong (tidak diketahui) karena takut akan kedatangan gerombolan tersebut.
Lalu pengguna sepeda motor scoopy dan teman²nya lari tunggang langgang, sementara BIREN Dan TENDRA yang tidak mengenal para pelaku, saat di TKP melihat situasi tsb berusaha juga untuk kabur menggunakan Sepeda Motor merk Yamaha R.15nya dengan posisi BIREN sebagai pengemudi dan TENDRA sebagai yg dibonceng.
Lalu keduanya melaju dan hendak menabrak Pelaku, seketika itu terdapat Pelaku yang menebas kaki kiri korban TENDRA menggunakan parang dan ada juga yang menyayat punggung belakang korban dengan menggunakan celurit, kemudian Korban TENDRA dan Saksi BIREN berhasil melarikan diri, akibat luka di tubuhnya Korban TENDRA dibawa ke Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuk Linggau dan Pihak Keluarga Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti.
Sehubungan dengan perkara dugaan TP. Pengeroyokan Sebagaimana sangkaan primer pasal 170 KUHPidana ayat (2) ke-1, ke-2 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, sangkaan subsider 351 (2) jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, sangkaan lebih subsider Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (*)









