Kasus Masker di Mura, Kejari Lubuklinggau Segera Gelar Perkara

Dr. Riyadi Bayu Kristianto, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

KATANDA.ID, Lubuklinggau – Kasus dugaan mark up pengadaan masker di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Rawas senilai Rp.3 milyar, yang didanai melalui dana bantuan Covid-19 tahun anggaran 2020, kini semakin serius.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau telah menemukan potensi mark up, sehingga status perkara dari penyelidikan ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp.500 juta.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait dengan penggunaan dana bantuan Covid-19 yang seharusnya digunakan secara transparan dan efisien.

Dr. Riyadi Bayu Kristianto, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dalam konferensi pers setelah upacara Hari Pahlawan pada Jumat pagi, 10 November 2023, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan dan melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Kami masih menunggu arahan dari Kajati, apakah akan di-ekspose di tingkat atas atau bagaimana proses selanjutnya. Kami tetap bekerja sesuai petunjuk yang diberikan,” ujar Kajari Bayu di.

Menanggapi pertanyaan terkait target waktu penyelesaian kasus, Bayu menjelaskan bahwa proses tersebut bergantung pada arahan dan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Pada waktunya, saat kami ekspose, kami akan memanggil teman-teman wartawan untuk memberikan informasi lebih lanjut,” tambahnya.

Kajari Bayu juga menegaskan bahwa kasus pengadaan masker ini tidak jalan di tempat dan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Prosesnya tetap berjalan, kami sudah melaporkan ke pihak Kajati Sumsel. Tidak ada kendala yang signifikan, dan kasus ini tetap on the track,” tutupnya.

Kasus ini memunculkan keprihatinan masyarakat terkait pengelolaan dana bantuan Covid-19, dan ke depannya diharapkan dapat memberikan pembelajaran untuk peningkatan pengawasan dan transparansi dalam penggunaan dana bantuan serupa. (mil)

Pos terkait