KATANDA.ID, Banyuasin – Komisi Informasi Provinsi Sumsel terus menguatkan sinergisitas kepada sejumlah lembaga publik di Sumsel terkait pentingnya keterbukaan informasi publik.
Hari ini (Senin, 4/12/2023) Komisi Informasi Provinsi Sumsel melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait dengan keterbukaan informasi publik, penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu 2024).
MoU tersebut sebagai tindaklanjut dari MoU yang sudah dilaksanakan antara Komisi Informasi Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI.
Kegiatan yang dipusatkan di kantor Bawaslu Sumsel, kegiatan MoU dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel, Muhamad Fathony.
Keduanya pun bersepakat untuk bersinergi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan penguatan fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi Publik) di badan pemerintahan, termasuk Bawaslu.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel, Muhamad Fathony, SE, SH, MH, CMed menyampaikan, keterbukaan informasi, adalah hak setiap warga negara, termasuk penguatan kapasitas dalam pengelolaan informasi publik di Bawaslu.
Itulah kenapa, pihaknya hadir sebagai lembaga pengelola informasi publik milik negara, siap bersinergi dengan lembaga negara termasuk Bawaslu dalam pengelolaan informasi publik.
“Kita ingin bersinergi dan siap membantu masyarakat dan Bawaslu terkait dengan informasi publik sesuai dengan Undang-undang UU No.14 Tahun 2008 dan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tuturnya.
Menurut Fathony, masyarakat harus paham bagaimana mendapatkan informasi publik yang dikelola lembaga negara, namun masyarakat juga harus paham apa saja informasi yang boleh dan dikecualikan.
“Agar antara masyarakat dan Bawaslu bisa sepaham, perlu penguatan pejabat pengelola informasi publik di lembaga pengawas Pemilu tersebut, sehingga apa yang diamanahkan UU dapat berjalan,” ujarnya.
Sementara, Ketua Bidang Kelembagaan, Joemarthin Chandra, SH, MH menambahkan, kerjasama yang dituangkan dalam nota kesepahaman hari ini, diharapkan dapat memperkuat Bawaslu dalam pengelolaan informasi publik.
Selain masyarakat membutuhkan informasi, kerjasama ini juga menjadi sarana peningkatan kapasitas baik di provinsi maupun di kabupaten/kota.
“Apalagi, sekarang ini banyak kabupaten yang baru-baru dan perlu penguatan dalam pengelolaan informasi publik,” ulasnya.
Joe juga berharap, kerjasama ini akan ditindaklanjuti minimal satu tahun sekali, sehingga koordinasi yang dilakukan lebih intens.
“Jika perlu perjanjian ini kita buat dalam kurun waktu 2 tahun dan itu bisa dilanjutkan atau diperpanjang, sehingga kedepan Sumsel masuk dalam daerah paling aktif dalam keterbukaan informasi publik,” tandasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan berharap, kerjasama yang terjalin hari ini, dapat meningkatkan kapasitas Bawaslu Sumsel, hingga ke Kabupaten/Kota di Sumsel.
“Kita akan intens melaksanakan peningkatakan kapasitas terkait pengelolaan informasi publik, tidak hanya di Sumsel, termasuk Bawaslu di Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Karena menerutnya, MoU termasuk dengan Komisi Informasi penting dilakukan, terutama menjelang Pemilu 2024.
“Kita akan lakukan kerjsama ini, tidak hanya di Pemilu, tapi sampai Pilkada 2024 mendatang,” tandasnya. (ril)









