Beredar Pesan Berantai, K-MAKI Soroti Dugaan Anggota Bawaslu Tersandung Hukum

Pesan surat berantai.

IKATANDA.ID, Palembang – Beredar pesan berantai surat yang di keluarkan Kajari Banyuasin yang telah menetapkan inisial RZ yang disangka melanggar pasal 372 atau pasal 378 KUHP sudah lengkap pada tahun 2019.

Hal ini menjadi perhatian Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI), Dikatakan Deputi K MAKI Sumsel Very Kurniawan bahwa dalam surat P.21
bahwa pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin meminta kepada kepala Kepolisian Talang Kelapa wilayah hukum Banyuasin untuk menyerahkan tangung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Banyusin.

“Sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP tersangka harus di tahan karena kekhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Mirisnya lagi tersangka penggelapan ini bisa lulus menjadi anggota bawaslu kabupaten banyuasin.

“Hal ini jelas cacat hukum dan merusak marwah Bawaslu,” terang Very.

Ia menambahkan, DKPP Bawaslu RI segera bertindak dengan adanya anggota Bawaslu Banyuasin telah menjadj tersangka namun bisa lulus menjadi anggota Bawaslu Banyusin Sumsel periode 2023 2028.

“Dipastikan saudara RZ ini tidak independen akan merusak konstelasi pemilu tahun 2024, pecat agar marwa Independen Bawaslu terjaga,” tegasnya.

Pos terkait