KATANDA.ID, Palembang – Pasca pencoblosan Pemilihan Umum Legislatif, Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya sambangi KPU Provinsi Sumsel. Kedatangan Wahyu Sanjaya di KPU Sumsel diterima langsung Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya bersama Anggota KPU Sumsel, Nurul Mubarak di ruang Rapat KPU Sumsel.
Dalam pertemuan itu, Wahyu Sanjaya meminta agar KPU sebagai lembaga yang menjalankan undang-undang harus bekerja sesuai undang-undang dan dapat menjaga integritasnya.
“Sebagai pelaksana undang-undang, KPU harus bekerja sesuai dengan perintah undang-undang,” ujarnya.
Ditambahkan Wahyu, pelaksanaan Pemilu harus tetap berjalan sesuai dengan undang-undang. Jangan sampai ada permainan manipulasi perolehan suara ditiap-tiap daerah yang ada.
“Jangan sampai ada perolehan suara dengan cara “noken”. Ada dibeberapa titik itu, kotak suara tidak lagi dibuka dan suray suara tidak lagi dihitung tapi langsung menulis di C1 hasil yang mengarah untuk memenangkan salah satu calon,” ungkap Wahyu.
Menurut Wahyu, KPU Sumsel harus benar-benar mengecek dan mengawasi proses penghitungan suara yang saat ini masih berlangsung didaerah. Ada sejumlah daerah yang perlu dilakukan pengawasan secara intensif seperti Musi Rawas, Muratara dan Empat Lawang.
“Kita akan menyampaikan ke KPU secara resmi terkait titik-titik rawan terjadinya kecurangan saat penghitungan suara itu,” tegasnya.
Wahyu berharap KPU Provinsi Sumsel dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara jujur dan menjaga integritasnya sehingga hasil Pemilu tahun 2024 ini tidak ada pelanggaran terutama oleh penyelenggara Pemilu.
“KPU sebagai pelaksana undang-undang diharapkan dapat bekerja sesuai atauran. Apa yang diperintah undang-undang itu yg dilaksanakan. Jangan ada keberpihakan terhadap salah satu calon peserta Pemilu,” pintanya.
Menanggapi permintaan Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan pihaknya menyambut baik masukan yang disampaikan oleh Wahyu Sanjaya sebagai bentuk pengawasan dari DPR RI.
“Informasi yang sudah disampaikan ke kami, tentu akan kami kroscek ke jajaran di bawah. Informasi itu hari ini juga akan kami respon untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ditambahkan Andika, bahwa saat ini jajaran penyelenggara masih dalam proses penghitungan suara. Dimana besok, mulai dilakukan proses penghitungan suara untuk tingkat kecamatan.
“Saat ini, PPK masih melaksanakan rakor diseluruh wilayah persiapan penghitungan suara tingkat kecamatan. Selanjutnya, penghitungan tingkat kabupaten pada 6 Maret dan dilanjutkan tingkat provinsi pada 10 Maret mendatang,” jelasnya.
Menurut Andika, pihaknya pun sudah meminta jajaran untuk segera menyelesaikan setiap rekomendasi Bawaslu terkait proses penghitungan suara.
“Untuk aplikasi Sirekap proses pengunggahan belum selesai dan menemui kendala teknis seperti sinyal provider yang blom mampu menjangkau titik tertentu di wilayah Sumsel. Kami berharap semua persoalan terkait penghitungan suara seperti penghitungan ulang dapat selesai di tingkat kecamatan,” tutupnya. (*)









