KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, menghadirkan 11 orang saksi, lima diantaranya pegawai Bank BNI, di PN Tipikor Palembang, Rabu (20/3/2024).
Kesebelasan saksi dihadirkan terkait kasus dugaan korupsi bobol rekening nasabah bank BNI Cabang Kayuagung OKI senilai Rp6,4 miliar yang berat terdakwa Andrie Triyono mantan pegawai Bank BNI Kayuagung.
Dalam sidang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dr Editerial SH MH, saksi Heni Branch Service Manager BNI, mengakui kalau ada 8 nasabah yang menjadi korban penarikan sejumlah uang oleh terdakwa tanpa sepengetahuan para nasabah.
“Terdakwa menarik uang ke korban melalui mobile banking yang dibuat oleh terdakwa,” ungkap saksi.
Sementara itu Hakim anggota menanyakan kepada lima saksi pegawai bank BNI apakah terdakwa ini bisa melayani fungsi operasional.
“Tidak yang mulia,” kata saksi bank BNI.
“Apakah terdakwa ini bisa melakukan pencairan tanpa persetujuan dari para saksi,” tanya Hakim.
“Tidak bisa,” balas saksi.
Hakim juga menanyakan kepada semua saksi ada tidak para saksi mendapatkan sangsi dari pihak bank BNI.
“Belum, Tidak,” kata saksi.
Hakim juga tanyakan kepada para saksi apakah seluruh tabungan nasabah yang dilakukan penyimpangan oleh terdakwa sudah dikembalikan belum kepada delapan nasabah ini.
“Sudah semua yang mulia,” jawab saksi.
“Saudara saksi sudah dimintai pertanggungjawaban semua tidak, ini peran saksi berbeda – beda, ada yang membantu memperkaya terdakwa, ada yang membiarkan penarikan, ada yang menuliskan tadi ada yang tidak melakukan verifikasi, jelas pertanyaan penuntut umum dalam prosedur pembukaan nasabah harus datang, baik pembukaan tabungan baik deposito ataupun pengambilan, walaupun diwakilkan harus jelas ada foto dan video kalau ada keterangan sakit harus ada surat keterangan pengadilan,” tegas Hakim.
“Penuntut umum dalam perkara ini para saksi ada perannya masing – masing,” tambah Hakim anggota.
Diketahui dalam dakwaan JPU mendakwa terdakwa Andri Triyono SE pegawai BNI kantor cabang Kayuagung, sejak 2013 hingga 2023 jabatan sebagai penyelia pemasaran dan Pgs branch service manager, telah melakukan kecurangan dengan melakukan penarikan dana nasabah kelolaan terdakwa sebanyak delapan orang tanpa sepengetahuan nasabah yang mengakibatkan korban alami kerugian hingga miliar rupiah.
“Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau merugikan keuangan Bank BNI cabang Kayuagung sebesar Rp 6.504.582,” tegas JPU.
Atas perbuatannya terdakwa Andrie Triyono diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertama, Siti Jarai membuka rekening deposito tanggal 17 Februari 2017, sebesar Rp 1 miliar. Lalu tanggal 24 Oktober 2022, nasabah Siti Jarai meminta bantuan terdakwa untuk membuka rekening BNI taplus tanpa kehadiran Siti Jarai. Selanjutnya terdakwa Andri Triyono menemui Siti Jarai di rumah korban. Meminta tanda tangan formulir pembukaan rekening BNI Taplus.
Kemudian formulir terdakwa berikan kepada M Iqbal Taman selaku customer service BNI cabang Kayuagung. Iqbal membukakan rekening BNI taplus atas nama Siti Jarai. Siti Jarai juga meminta terdakwa untuk menutup depositonya Rp 100 juta, dengan penyerahan bilyet deposito.
Lalu terdakwa menemui M Iqbal Taman untuk melakukan pencairan deposito tanpa kehadiran nasabah Siti Jarai. Bahwa terdakwa memindah bukukan dari ATM tabungan BNI Taplus nasabah Siti Jarai sebesar Rp 100 juta ke rekening Mandiri atas nama terdakwa.
Kembali terdakwa memindah bukukan melalui ATM tabungan taplus Siti Jarai sebesar Rp 1 miliar ke rekening Bank Cimb atas nama terdakwa.
Nasabah berikutnya Yatmi, memiliki simpanan deposito BNI Taplus sebesar Rp 1,5 miliar. Oleh terdakwa memindah bukukan melalui ATM sebesar Rp 75 juta dan Rp 500 juta dari rekening BNI taplus Yatmi, dipindah bukukan ke rekening nasabah Abdullah sebesar Rp 80 juta. Terdakwa juga memindahkan nasabah Yatmi ke rekening Bank BCA.
Serta korban nasabah Indrayani sebesar Rp 1 miliar 74 juta lebih. Terdakwa menemui Hellen Rahayu SPd sebagai custumer service, menyerahkan formulir permohonan layanan nasabah Indrayani, tanpa kehadiran langsung nasabah Indrayani. Terdakwa mengajukan aktivasi mobile banking nasabah Indrayani. Meski sempat ditolak Hellen, tapi diancam akan dilaporkan terdakwa ke pimpinan bank.
Setelah terdakwa mengaktivasi mobile banking tanggal 14 September 2023, terdakwa memindah bukukan dari rekening BNI taplus milik Indrayani ke rekening Bank Danamon milik terdakwa sebesar Rp 250 juta. Selanjutnya tiga kali sebesar Rp 50 juta, dengan total Rp 400 juta.
Ketika nasabah Indrayani untuk menyetorkan uang sebesar Rp 15 juta, Indrayani melihat ada penerikan uang tabungan miliknya sebesar Rp 400 juta, ia pun melapor bahwa tidak pernah melakukan penarikan uang tabungan. Tidak pernah melakukan perubahan data nomor ponsel serta email. Akibatnya terdakwa Andri Triyono diperiksa dan mengakui perbuatannya.
Hasil audit BNI cabang Kayuagung, 8 orang nasabah telah dirugikan sebesar Rp 6 miliar 483 juta lebih. Rinciannya, nasabah Abdulah uang tabungannya terkuras Rp 189 juta lebih dan Rp 2,5 miliar. Nasabah Suparman Rp 373 juta. Nasabah Theresya Rp 370 juta. Nasabah Rohiman, Rp 650 juta. Nasabah Siti Jarai Nehru Rp 1 miliar 100 juta. Nasabah Yusmin Rp 400 juta. Nasabah Indrayani Rp 400 juta. Dan nasabah Yatmi 500 juta. (DN)









