Lempar Sabu Dijalan Warga Mura Ditangkap

Tersangka dan barang bukti saat diamankan Sat Narkoba Polres Empat Lawang.

KATANDA.ID, Empat Lawang – Dua (2) orang warga Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), yakni Dwi Priyo Wahyudi (32) dan Tedy Gustian (20), diringkus Sat Narkoba Polres Empat Lawang.

Kedua nya diringkus karena kedapatan memiliki 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus klip berwarna putih dengan berat bruto 13,64 gram.

Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Setiawan melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang Iptu Salpia Wardi, mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini, berkat informasi dari masyarakat.

Berdasarkan laporan dari masyarakat sering adanya transaksi narkotika diwilayah pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan, Saling, Kabupaten Empat Lawang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Empat Lawang langsung melakukan giat patroli diwilayah Pinggir Jalan Lintas Desa Lubuk kelumpang Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang tersebut.

Pada saat di melakukan patroli di wilayah tersebut, anggota sat narkoba melihat 2 orang yang mencurigakan membawa motor. Pada saat di berhentikan 2 orang tersebut ingin melarikan diri.

“Dan anggota langsung mengamankan 2 orang tersebut, dan langsung melakukan penggeledahan dibadan pelaku dan di tas yang di bawa pelaku,” kata Iptu Salpia Wardi, Senin (25/3/2024).

Pada saat penggeledahan, di temukanlah 2 paket yang di duga keras narkotika golongan I Jenis sabu dengan berat bruto 13,64 gram, yang ditemukan di Tas milik pelaku yang bernama “Dwi Priyo Wahyudi.

“Kedua tersangka langsung kita amankan ke Polres Empat Lawang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya. (*)

Pos terkait