Pemkot Palembang dan Kejari Bersinergi, Kerja Sama Hukum untuk Cegah Penyalahgunaan

Pj Walikota Palembang, A Damenta dan Kejari Kerja sama terkait penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

KATANDA.ID, Palembang | Pemerintah Kota Palembang mengadakan kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri Palembang. Kerja sama itu terkait penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) kerja sama, itu ditandatangani oleh Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, SH, MH, di Hotel Arista, Rabu (23/10/2024).

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Palembang, Damenta mengatakan, kerja sama ini merupakan landasan kerja dalam bentuk kolaborasi, koordinasi.

Selain itu, juga sebagai langkah preventif agar tidak ada persoalan hukum, terkhusus di bidang perdata dan tata usaha negara.

Baik dalam pengadilan atau litigasi maupun luar pengadilan atau non litigasi.

“Kita minta kepada pak Kejari agar program-program kita ini dimitigasi sejak awal, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, anggaran, program dan lain sebagainya,” ujar Damenta, diwawancarai usai acara.

Ia menyebut kerja sama ini dapat memberikan hal positif untuk kepentingan masyarakat Palembang, karena Kejari bisa membantu dan mengarahkan terkait dengan perencanaan dan pekerjaan.

“Kerja sama ini merupakan kelanjutan kerja sama tahun-tahun sebelumnya antara Pemkot dengan Kejari Palembang,” ujar Damenta pula.

Adapun kerja sama bisa diperbarui setiap tahun atau sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Kejari Palembang, Hutamrin, S.H, M.H, menyampaikan, sebagai jaksa pengacara negara, secara keperdataan, pihaknya memberikan saran hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Asistant) kepada Pemkot Palembang, baik di dalam (litigasi) maupun luar pengadilan (non litigasi).

“Jadi, kita bisa kasih input ke Pemkot. Pak, secara hukum aturannya begini, begini. Kami mengawasi. Kalau mereka (Pemkot , red) melanggar, silahkan saja, ada sanksi hukumnya,” ujar Hutamrin.

Legal Opinion, misalnya, sebelum pengadaan barang dan jasa, Pemkot meminta pendapat Kejari. Dengan syarat dokumen yang disampaikan valid dan lengkap.

Sehingga, pengadaan barang dan jasa tepat sasaran dan dalam penggunaan tidak terjadi kesalahan.

Legal Assistant, jika pekerjaan sudah setengah jalan, tapi tiba-tiba ada masalah, Kejari bisa diminta bantuan di persidangan, pengadilan, gugatan dan lainnya.

Adapun pendampingan bisa dilakukan di dalam dan di luar pengadilan, seperti mediasi.

Hutamrin juga meminta Pemkot Palembang memberikan data yang akurat sehingga dalam pelaksanaan tugas berjalan lancar.

“Untuk pelaksanaan kita serahkan kepada Pemkot. Kami hanya memberikan rambu-rambu. Yang pasti pembangunan harus tetap berjalan. Itulah tugas kami. Jaksa pengacara negara,” kata Hutamrin pula.

Hadir dalam acara ini, antara lain, Sekda Palembang Aprizal Hasyim, Inspektur Kota Palembang, para kepala OPD dan camat, juga jajaran pejabat di Kejari Palembang. (ril)

Pos terkait