Polsek Sanga Desa Tangkap Satu Pelaku Curas di Air Balui, Satu Lainnya Masih Buron

KATANDA.ID, Muba -Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil bekuk satu orang pelaku dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun I, Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Selasa (2/9) siang. Dimana satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Korban diketahui bernama Septa Yunita (26) warga Jalan Kutoarjo, Desa Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian terhadap korban. Saat kejadian, ia bersama rekannya Yuli tengah mengendarai sepeda motor usai menagih angsuran di Perumahan PT GAS.

Tiba-tiba, dua orang pelaku keluar dari semak-semak dan menghadang korban di tengah jalan. Salah satu pelaku diketahui membawa sebilah golok. Sementara satu lainnya membawa potongan kayu dengan nada mengancam, pelaku berteriak,

“Jangan lari, kamu gek mati!” sembari menarik sepeda motor korban, ” kata korban ketika dimintai keterangan.

Dalam kondisi ketakutan, korban tak mampu melawan. Para pelaku kemudian merampas sejumlah barang berharga milik korban yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru tanpa plat, 1 unit HP iPhone 11 warna putih, 1 unit HP Samsung warna abu-abu, 1 unit HP Oppo A3X, Uang tunai sebesar Rp 5.174.000,-beberapa tas, pakaian, KTP, dan kartu ATM milik korban

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 35.174.000,- dan telah melaporka ke Polsek Sanga Desa.

Menindaklanjuti laporan tersebut. Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H, M.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Heri Fitha, S.H., M.M beserta personil untuk melakukan penyelidikan intensif. Hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Hendri (40) warga Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, saat berada di sebuah pondok di Desa Air Balui.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H, M.H menjelaskan bahwa, saat dilakukan penangkapan. Pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hendri mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama rekannya Romit (DPO),” jelas Joharmen kepada awak media, Minggu (5/10).

Sambungnya. Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru telah diamankan di Polsek Sanga Desa. Untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada. Segera melapor, apabila melihat atau mengetahui keberadaan pelaku kejahatan di wilayahnya.

Polri akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh warga untuk berperan aktif, dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tutupnya. (*)

Pos terkait