KATANDA.ID, Palembang – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (3/6/2026) memanggil anggotanya berinisial RN dari fraksi Gerindra, untuk mengklarifikasi laporan masyarakat.
Ketua BK DPRD Sumsel Zulfikri Kadir menerangkan, pihaknya baru melakukan klarifikasi kepada RN terkait laporan masyarakat ke pimpinan DPRD Sumsel.
“Hari ini kita meminta keterangan berupa klarifikasi kepada yang bersangkutan, terkait itu tuduhan ataupun laporan masyarakat, dan hanya sebatas klarifikasi,” kata Zulfikri.
Dijelaskan politisi PDI Perjuangan ini, nantinya hasil pemeriksaan akan diserahkan ke ketua DPRD Sumsel. Jika, nanti diputus bersalah maka akan diberikan sanksi yang berlaku.
“Hasil pemeriksaan ini nanti kita serahkan ke ketua DPRD Sumsel, apakah nanti jika bersalah diberikan sanksi lisan, atau lainnya,” paparnya.
Ditambahkan Yayul sapaan akrab Zulfikri, sesuai tugasnya Badan Kehormatan DPRD Sumsel menjaga kehormatan, moralitas, citra dan marwah lembaga.
“Jadi tugas BK lebih ke preventif perilaku anggota DPRD Sumsel, dan untuk sidang etik hal itu masih jauh sekali, karena jika sidang etik sudah puncak jika bukti atau fakta yang memberatkan tercukupi. Namun Karena tuntutan masyarakat kita tindaklanjuti,” tandas Zulfikri.
Dilanjutkan Zulfikri Kadir, hingga saat ini (periode 2024-2029) belum ada laporan resmi terkait pelanggaran anggota dewan yang masuk ke BK. Menurut Zulfikri, laporan masyarakat sejauh ini baru sebatas “tuntunan” atau aspirasi dasar.
“Laporan-laporan cuma tuntunan masyarakat dasarnya diteruskan masyarakat. DPRD harus menanggapi tuntutan aspirasi itu melalui reses. Kalau ingin laporan melalui demonstrasi, sejauh ini belum ada laporan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, fungsi BK sesuai Tata Tertib DPRD adalah menjaga perilaku anggota dewan. Jika ada anggota yang dinilai kurang pantas, BK akan memberikan teguran terlebih dahulu.
“Himbauan sifat BK menurut tatib menjaga kelakuan perilaku dewan yang kurang pantas kita tegur dulu,” ujarnya.
Salah satu yang menjadi perhatian BK adalah kedisiplinan saat rapat paripurna. Berdasarkan tatib, anggota dewan wajib memakai pakaian adat, peci, dasi, serta pin DPRD. Selain itu, BK juga memantau absensi anggota.
“Sementara itu belum ada pelanggaran. Kita selaku mengingatkan anggota dewan kita sebanyak preventif,” kata Zulfikri.
Zulfikri menyebut rapat paripurna merupakan puncak kegiatan DPRD karena dihadiri seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kedisiplinan dan etika anggota dewan saat paripurna menjadi prioritas pengawasan BK.
Sekedar informasi, Aliansi Masyarakat Sumsel pada 25 Mei 2026 lalu menyampaikan sikap ke DPRD Sumsel, untuk kepentingan menyuarakan dari keresahan masyarakat terhadap rusaknya marwah lembaga legislatif, akibat dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu anggota DPRD Sumsel berinisial RN.
Aliansi menilai ini sudah menyangkut kepercayaan masyarakat dan kehormatan lembaga DPRD Sumsel, mengenai beredarnya dugaan percakapan yang dinilai tidak pantas dan tidak mencerminkan moral seorang pejabat publik, sehingga menciderai rasa kepercayaan masyarakat.
Untuk itu pihaknya mendesak BK DPRD Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa RN secara terbuka, objektif dan tanpa tebang pilih.
Pihaknya juga meminta sanksi tegas kepada RN apabila terbukti terjadi pelanggaran etik , termasuk rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) RN sesuai ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
Disisi lain RN sendiri yang dikonfirmasi nomor WhatsAppnya belum merespon dan menjelaskan fakta sebenarnya. (*)










