KATANDA.ID, Muba – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Komisi IV bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan tuntutan personel sekuriti PT Satria Raksa Buminusa yang beroperasi di wilayah kerja PT Medco Energi. Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Edi Hariyanto, S.H.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin Kabid HI Faezal Pratama, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Banyuasin, Camat Tungkal Jaya, manajemen PT Medco Energi dan PT Satria Raksa Buminusa yang diwakili oleh Hendri, serta Ormas Peduli Pengangguran bersama perwakilan pekerja sekuriti.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Edi Hariyanto, S.H., menegaskan bahwa forum Rapat Dengar Pendapat dilaksanakan sebagai wadah musyawarah untuk mempertemukan seluruh pihak agar permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan harmonis melalui komunikasi yang baik. Dalam forum tersebut, perwakilan pekerja menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu penolakan skema jam kerja 14 hari kerja dan 7 hari libur, kejelasan mekanisme pelaksanaan general medical check-up, penyediaan fasilitas mess, serta peningkatan fasilitas komuting atau antar-jemput.
Menanggapi tuntutan pekerja tersebut, perwakilan PT Medco Energi bersama PT Satria Raksa Buminusa yang disampaikan oleh Hendri, memberikan penjelasan secara langsung. Hendri menyampaikan bahwa dari empat poin tuntutan yang diajukan oleh pihak sekuriti, perusahaan menyetujui satu tuntutan utama, yaitu peningkatan fasilitas level komuting atau antar-jemput bagi pekerja. Sementara itu, untuk tiga tuntutan lainnya terkait skema jadwal kerja, pelaksanaan medical check-up, dan fasilitas mess, perusahaan menyatakan masih memerlukan pembahasan serta kajian lebih lanjut sesuai dengan kebijakan operasional dan ketentuan regulasi yang berlaku di perusahaan.
Terhadap penjelasan manajemen perusahaan, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Edi Hariyanto, S.H., menyampaikan beberapa poin rekomendasi tegas yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan, yaitu:
Pertama, mengenai skema jam kerja 14 hari kerja dan 7 hari libur, pihak perusahaan direkomendasikan untuk mengkaji dan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar tetap selaras dengan ketentuan waktu kerja standar serta perhitungan upah lembur sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, terkait pelaksanaan general medical check-up bagi karyawan lama, perusahaan wajib mengedepankan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja secara berkala. Hasil pemeriksaan kesehatan tidak boleh dijadikan sebagai instrumen seleksi, pemotong hak, atau alasan pemutusan hubungan kerja terselubung. Apabila ditemukan karyawan lama yang mengalami penurunan kesehatan akibat faktor usia atau lingkungan kerja, perusahaan wajib memberikan rotasi ke bidang tugas yang lebih ringan tanpa mengurangi gaji pokok.
Ketiga, mengenai fasilitas mess dan fasilitas komuting antar-jemput, perusahaan diminta mempertahankan serta menyediakannya sebagai hak normatif dan bagian dari mitigasi risiko kecelakaan kerja bagi seluruh pekerja. Penghapusan fasilitas normatif secara sepihak tidak dibenarkan karena berpotensi melanggar ketentuan kesepakatan kerja.
Keempat, Komisi IV merekomendasikan agar manajemen PT Medco Energi dan PT Satria Raksa Buminusa segera menyusun standar operasional prosedur rekrutmen serta perlindungan hak pekerja, sekaligus melakukan dialog intensif bersama perwakilan pekerja. Pihak perusahaan diwajibkan melaporkan hasil kajian dan kesepakatan bersama tersebut kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin paling lambat pada tanggal 10 Agustus 2026.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Faezal Pratama, menilai bahwa dinamika yang terjadi di lapangan berawal dari belum optimalnya komunikasi dua arah antara manajemen dan pekerja. Ia berharap kedua belah pihak dapat terus membangun komunikasi yang lebih terbuka sehingga setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui ruang dialog yang kondusif.
Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, A.P., menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh regulasi ketenagakerjaan untuk dijalankan secara konsisten oleh semua pihak serta meminimalisir terjadinya pemutusan hubungan kerja Disaat sulit seperti ini . Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya memberikan jaminan kepastian dan kenyamanan berinvestasi bagi perusahaan, tetapi juga memastikan pekerja merasa tenang dan terlindungi dalam menjalankan tugasnya.
Kepala Disnakertrans Muba ini mengimbau agar komunikasi bipartit senantiasa dikedepankan karena ruang dialog resmi tersebut merupakan jalan terbaik dalam melahirkan solusi yang adil bagi pekerja maupun perusahaan.
Herryandi Sinulingga, A.P., juga meminta agar seluruh poin rekomendasi dalam berita acara Rapat Dengar Pendapat dapat segera ditindaklanjuti dan dieksekusi secara bersama-sama oleh seluruh pihak terkait, khususnya pihak PT Medco Energi dan perusahaan subkontraktornya, PT Satria Raksa Buminusa, untuk menindaklanjuti rekomendasi sesuai jadwal yang telah disepakati pada Rapat Dengar Pendapat hari ini.
Di samping itu, Herryandi Sinulingga menjelaskan bahwa Disnakertrans Muba telah mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023, di mana perusahaan diwajibkan melaporkan setiap lowongan kerja secara terbuka ke portal resmi SIAPkerja dan Disnakertrans Muba. Pihaknya juga terus mendorong program kerja sama pelatihan wirausaha bagi masyarakat sekitar operasional Ring 1.
Mengenai jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, Herryandi Sinulingga berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin. Herryandi secara tegas menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan Medical Check-Up pekerja, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin didorong penuh melalui Forum HRD MUBA agar memanfaatkan fasilitas kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin, seperti RSUD Sekayu, RSUD Sungai Lilin, dan RSUD Bayung Lencir tegasnya.(*)










