Polsek Sanga Desa Tindak Tegas Illegal Refinery di Keban I, Delapan Orang Diamankan

KATANDA.ID, Muba – Polsek Sanga Desa menindak tegas aktivitas illegal refinery di wilayah Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 07.20 WIB. Dalam penindakan tersebut, sebanyak delapan orang pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan itu merupakan hasil patroli yang dipimpinnya bersama personel Polsek Sanga Desa.

Sebelumnya, kata Harun, pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan kepada para pelaku agar menghentikan aktivitas penyulingan minyak ilegal. Namun, saat patroli dilakukan masih ditemukan aktivitas yang tetap beroperasi.

Kapolsek menjelaskan, penindakan dilakukan di tiga lokasi penyulingan minyak ilegal.

Di lokasi pertama, yang diketahui milik pria berinisial L (saat ini masih DPO), petugas mengamankan empat orang yang tengah melakukan aktivitas illegal refinery menggunakan satu tungku masakan berkapasitas sekitar 140 drum.

Selanjutnya, di lokasi kedua milik pria berinisial D (masih DPO), petugas kembali mengamankan dua orang pelaku yang sedang memasak minyak ilegal menggunakan satu tungku masakan berkapasitas sekitar 130 drum.

Sementara itu, di lokasi ketiga yang merupakan tempat penyulingan minyak milik pria berinisial C (DPO), polisi mengamankan dua orang pelaku yang sedang memasak minyak ilegal menggunakan satu tungku masakan berkapasitas sekitar 120 drum.

“Untuk proses lebih lanjutnya, kini kedelapan orang pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Sanga Desa,” ujar IPTU Harun Suardi.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Polsek Sanga Desa, termasuk memburu tiga pemilik lokasi penyulingan yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). (Mam)

Pos terkait