KATANDA.ID, Muba – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar pada 16 hingga 17 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Babat Supat, Sanga Desa, dan Sekayu dengan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Musi Banyuasin IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Kasus pertama diungkap pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di belakang rumah tersangka berinisial DG (43), warga Desa Letang, Kecamatan Babat Supat. Penangkapan dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba IPTU Fery, S.H., M.H.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan barang bukti yang diakui milik tersangka, berupa tujuh paket diduga sabu seberat bruto 5,22 gram, satu butir tablet diduga narkotika berlogo Maserati warna cokelat seberat bruto 0,44 gram, satu pecahan tablet warna cokelat seberat bruto 0,15 gram, tiga plastik klip bening, satu lembar tisu, satu ball plastik klip bening, dua sekop plastik, uang tunai Rp200.000, satu unit timbangan digital, satu wadah plastik hitam, dan satu unit telepon genggam Realme C75 warna emas.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, Satresnarkoba Unit II yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Angga Wibowo, S.H., berhasil mengamankan KI (40), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun I, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga, tersangka secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di dalam kamar rumahnya.
Dari tangan KI, polisi mengamankan satu paket sedang diduga sabu seberat bruto 4,19 gram, pecahan tablet diduga narkotika warna hijau seberat bruto 0,33 gram, dua unit timbangan digital, satu ball besar plastik klip bening, dua sekop pipet plastik, satu dompet abu-abu, satu unit telepon genggam Vivo Y19s Pro warna silver, uang tunai Rp180.000, serta satu helai jaket hitam.
Selanjutnya pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.45 WIB, petugas kembali mengungkap kasus peredaran sabu di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu. Tersangka BIF (44) diamankan di rumahnya saat berada di teras samping.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu dompet biru berisi 25 paket diduga sabu dengan berat bruto 4,18 gram, dua plastik klip bening, satu sekop pipet, serta dompet tersebut disimpan di dalam bungkus bubble wrap hitam yang berada di dalam satu set tenda camping warna hijau. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Redmi A5 warna hitam sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Banyuasin IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., menegaskan ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” katanya. (*)










