KATANDA.ID, Palembang – Majelis hakim menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (12/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Iwan Tuaji menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.
Hakim tunggal dalam amar putusannya menyatakan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Iwan Tuaji ditolak.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” tegas hakim tunggal dalam persidangan.
Dengan putusan tersebut, penetapan Iwan Tuaji sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel tetap berlaku.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, mengatakan pihaknya telah mendengar seluruh putusan yang dibacakan majelis hakim.
“Pada prinsipnya, menolak semua gugatan dari pemohon,” kata Iwan Setiadi
Ia mengatakan, pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam penanganan perkara tersebut.
“Selanjutnya kami akan koordinasi dengan para pimpinan untuk langkah lanjut perkara selanjutnya. Itu saja yang bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya Wabup PALI nonaktif, Iwan Tuaji, berawal dari penyidikan Kejati Sumsel terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan pihak swasta dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Dalam proses pengurusan proyek itu, diduga terjadi permintaan sejumlah uang kepada pihak pelaksana sebagai syarat agar proyek dapat berjalan.
Temuan tersebut, kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejati Sumsel untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kejati Sumsel sebelumnya mengungkapkan bahwa Iwan Tuaji diduga meminta jatah uang sebesar Rp1 miliar dari proyek tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pihak pemberi hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp872,5 juta yang diberikan secara bertahap. (DN)










