Terbukti Langgar Pasal 3 Tipikor, Yansori Divonis 1 Tahun 2 Bulan

KATANDA.ID, Palembang – Majelis Hakim;menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan terhadap terdakwa Yansori dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan lahan kawasan hutan.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu (12/8/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo, SH, menyatakan Yansori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, Yansori melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

Dalam dakwaan JPU, Yansori diduga menguasai lahan negara seluas sekitar 2.435 hektare yang masuk kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Jaksa juga menduga terdakwa menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan pemilik nama. Dokumen tersebut kemudian disebut menjadi dasar untuk melakukan penjualan lahan kepada pihak lain.

Dari praktik tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp1,46 miliar. Sementara total keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak mencapai Rp10,58 miliar.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp10.584.288.000.

Dengan vonis tersebut, perkara Yansori kini masih menunggu sikap JPU. Jaksa memiliki waktu untuk menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lebih lanjut. (DN)

Pos terkait