KATANDA.ID, Palembang – Penasehat hukum tujuh tergugat dari 11 tergugat, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, atas putusan majelis hakim PN Palembang yang mengabulkan gugatan penggugat atas sengketa kepemilikan aset Universitas Bina Darma.
Dimana menurut penasehat hukum ke tujuh tergugat tersebut, menilai terdapat kejanggalan dalam amat putusan perkara sengketa yang diterbitkan PN Palembang pada Kamis (10/09/2026).
Ketujuh tergugat tersebut, diantaranya Tergugat I Suheriyatmono, Tergugat II Rifa Ariani, Tergugat VI Emma, Tergugat VII Achmad Murza Anugerah, Tergugat IX Muhammad Ghulam Ghazali, Tergugat X Naufal Ariq Muhammad, dan Tergugat XI Rishad Rizky Muhammad.
Penasehat hukum para tergugat M Albert SH dari LBH Bima Sakti menjelaskan, yang menjadi salah satu pengajuan banding tersebut setelah pihak menemukan kejanggalan dalam amar putusan majelis hakim tingkat pertama.
Dimana pada amar putusan ke 8, majelis memerintahkan tergugat 1 sampai 8 untuk mengembalikan seluruh aset milik penggugat yang terdiri 55 sertifikat hak atas tanah berupa hak milik dan hak bangunan milik penggugat.
“Ada satu putusan yang memerintahkan kami untuk mengembalikan sertifikat, sedangkan pada fakta persidangan yang ada, sertifikat itu sudah dikuasai oleh penggugat. Ini yang menjadi rancu dan menjadi bahan-bahan kita mengajukan banding,” jelasnya.
Didampingi Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa, Albert mengatakan tak hanya tingkat banding, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum lainnya.
Bukan tidak mungkin, terkait dengan perkara ini pihaknya akan mengajukan gugatan baru apabila ditemukan fakta-fakta lainnya.
“Selama proses persidangan pihak pengugat pernah menghadirkan saksi yang kita ketahui mengikuti proses persidangan sejak awal dan semestinya ini masuk pertimbanahn hukum majelis hakim,” tuturnya
Albert berharap Pengadilan Tinggi Palembang dapat bersikap objektif dengan mengubah bahkan membatalkan putusan PN Palembang.
“Yang jelas kami meminta secara objektif, dalam artian pemeriksaan dialihkan ke pengadilan tinggi kita meminta sekiranya dapat bersifat objektif, mengubah putusan, membatalkan putusan dari PN Palembang,” tutupnya. (DN)










