Tujuh Tergugat Banding Putusan Sengketa Aset Universitas Bina Darma

KATANDA.ID, Palembang – Penasehat hukum tujuh tergugat dari 11 tergugat, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, atas putusan majelis hakim PN Palembang yang mengabulkan gugatan penggugat atas sengketa kepemilikan aset Universitas Bina Darma.

‎Dimana menurut penasehat hukum ke tujuh tergugat tersebut, menilai terdapat kejanggalan dalam amat putusan perkara sengketa yang diterbitkan PN Palembang pada Kamis (10/09/2026).

‎Ketujuh tergugat tersebut, diantaranya Tergugat I Suheriyatmono, Tergugat II Rifa Ariani, Tergugat VI Emma, Tergugat VII Achmad Murza Anugerah, Tergugat IX Muhammad Ghulam Ghazali, Tergugat X Naufal Ariq Muhammad, dan Tergugat XI Rishad Rizky Muhammad.

‎Penasehat hukum para tergugat M Albert SH dari LBH Bima Sakti menjelaskan, yang menjadi salah satu pengajuan banding tersebut setelah pihak menemukan kejanggalan dalam amar putusan majelis hakim tingkat pertama.

‎Dimana pada amar putusan ke 8, majelis memerintahkan tergugat 1 sampai 8 untuk mengembalikan seluruh aset milik penggugat yang terdiri 55 sertifikat hak atas tanah berupa hak milik dan hak bangunan milik penggugat.

‎“Ada satu putusan yang memerintahkan kami untuk mengembalikan sertifikat, sedangkan pada fakta persidangan yang ada, sertifikat itu sudah dikuasai oleh penggugat. Ini yang menjadi rancu dan menjadi bahan-bahan kita mengajukan banding,” jelasnya.

‎Didampingi Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa, Albert mengatakan tak hanya tingkat banding, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum lainnya.

‎Bukan tidak mungkin, terkait dengan perkara ini pihaknya akan mengajukan gugatan baru apabila ditemukan fakta-fakta lainnya.

‎“Selama proses persidangan pihak pengugat pernah menghadirkan saksi yang kita ketahui mengikuti proses persidangan sejak awal dan semestinya ini masuk pertimbanahn hukum majelis hakim,” tuturnya

‎Albert berharap Pengadilan Tinggi Palembang dapat bersikap objektif dengan mengubah bahkan membatalkan putusan PN Palembang.

‎‎“Yang jelas kami meminta secara objektif, dalam artian pemeriksaan dialihkan ke pengadilan tinggi kita meminta sekiranya dapat bersifat objektif, mengubah putusan, membatalkan putusan dari PN Palembang,” tutupnya. (DN)

Pos terkait