KATANDA.ID, Pangkalpinang – Walikota Maulan Aklil (Molen) angkat bicara terkait beredarnya rumor pembahasan Raperda Mikol yang akan di paripurnakan besok di gedung DPRD Kota Pangkalpinang.
Molen menjelaskan bahwa paripurna besok bukan untuk melegalkan mikol di kota Pangkalpinang akan tetapi justru memberi pengendalian dan pengawasan terhadap mikol
“Kami adalah pelayan masyarakat yang menjalankan apa yang menjadi keinginan masyarakat, oleh sebab itu saya pastikan bahwa pembahasan terhadap Raperda mikol di pending atau dibatalkan atau ditolak,” ungkap Molen, Minggu (30/01/2022)
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD kota Pangkalpinang Abang Hertza. Ia mengatakan bahwa DPRD kota Pangkalpinang besok akan memparipurnakan 10 Raperda yang sudah dievaluasi provinsi dan salah satunya adalah Perda Mihol
“Perlu diketahui bahwa paripurna bukan untuk melegalkan perda mihol, paripurna bersifat mengikuti turunan undang-undang, sebagai pelayan masyarakat, raperda mihol besok akan kita pending atau kita batalkan,” ucap Hertza
Ia menyebutkan bahwa perda tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah karena bertentangan dengan UU yang baru keluar yaitu UU No 1 Tahun 2022
“Sebagau wakil masyarakat kita akan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.