KATANDA.ID, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa Kurniati Hasda Ayu dalam perkara penggelapan dana pembayaran tiket pesawat dan hotel perjalanan dinas pegawai Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady SH MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kurniati Hasda Ayu, S.Sos dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di sidang PN Palembang, Selasa (21/7/3026).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini, SH, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dispora Kota Palembang menggelapkan dana pembayaran tiket pesawat dan hotel perjalanan dinas pegawai pada periode Mei hingga Juli 2022.
Kasus bermula ketika terdakwa memesan tiket pesawat dan hotel melalui PT Jasa Lima Sekawan (JT Holiday) untuk keperluan perjalanan dinas sejumlah pegawai Dispora. Setelah anggaran perjalanan dinas dicairkan, para pegawai menyerahkan uang pembayaran kepada terdakwa untuk diteruskan kepada pihak travel.
Namun, dana tersebut tidak pernah disetorkan kepada Direktur PT Jasa Lima Sekawan, Bambang Darsono, melainkan diduga dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, PT Jasa Lima Sekawan mengalami kerugian sebesar Rp27.806.500, sesuai total nilai pemesanan tiket pesawat dan hotel yang tercantum dalam 11 invoice. (DN)










