Penasihat Hukum Korban Desak HM Ditahan Usai Jadi Tersangka Dugaan TPKS

KATANDA.ID, Palembang – M Novel Suwa, SH, MH selaku penasihat hukum korban, mendesak penyidik segera melakukan penahanan terhadap HM, dosen hukum nonaktif Universitas Muhammadiyah Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Novel mengatakan, penahanan diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti selama proses hukum berlangsung.

“Setelah ditetapkan tersangka, kami minta segera ditahan dengan harapan jangan sampai menghilangkan barang bukti,” tegas Novel, yang juga direktur LBH Bima Sakti

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen terus mengawal perkara tersebut hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan dan proses persidangan di pengadilan.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan, bahkan sampai pada putusan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Terlepas dari itu, Novel mengapresiasi kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang yang telah menetapkan HM sebagai tersangka.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras kepolisian, khususnya Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim dan jajaran yang telah menetapkan HM sebagai tersangka. Tentu hal ini membuat hati klien kami sedikit lega. Hukum telah ditegakkan bagi pencari keadilan,” ujar Novel yang juga Direktur Utama LBH Bima Sakti.

Sebelumnya, HM resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPKS yang dilaporkan oleh mahasiswinya sendiri, LF (20), pada 16 Desember 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyidikan secara intensif.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menyampaikan langsung penetapan status tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Senin (7/9/2026) sore.

“Dari Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan pendalaman dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan telah melakukan gelar perkara,” ungkap Sonny.

Menurut Sonny, hasil gelar perkara menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik menaikkan status hukum HM dari terlapor menjadi tersangka.

“Pada kegiatan gelar perkara tersebut telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” tutupnya. (DN)

Pos terkait