Esepsi Ditolak, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tidak Bersalah, Siap Dampingi Akhmad Najib

Esepsi Ditolak, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tidak Bersalah, Siap Dampingi Akhmad Najib

 

Palembang, Katanda.id – Menanggapi pasca ditolaknya eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rahmadianto Andra, SH., kuasa hukum terdakwa Akhmad Najib, memaklumi putusan tersebut, dan siap mendampingi kliennya.

 

“Yang terpenting nanti bagaimana pembuktian dipersidangan, dan tetap meyakini bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini, sebagaimana eksepsi yang kami sampaikan,” ungkap Rahmadianto, saat ditemui di pengadilan Negeri Palembang, Senin (14/2/2022).

 

Dirinya bersama tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti di persidangan nanti.

 

“Karena dalam perkara ini, klien kami kala itu sebagai Asisten Kesra Pemprov saat itu, hanya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas dasar surat tugas sebagai mandat dari gubernur Sumsel,” tukasnya.

 

Sementara itu, melalui sambungan telfon Ahli Hukum Pidana Universitas Sriwijaya, Dr. Ruben Achmad, SH.,MH, menanggapi terkait kasus hukum Akhmad Najib, dirinya mangatakan bahwa telah diatur dalam pasal 51 KUHP, dimana dalam aturan tersebut ada hal-hal yang dapat menghapus sifat perbuatan melawan hukum.

 

“Nah didalam kasus Akhmad Najib ini, kalau saya perhatikan, beliau kan hanya menjalankan perintah jabatan, dimana saat itu Akhmad Najib menjabat sebagai Asisten Kesra Pemprov Sumsel, dan hanya melaksanakan perintah Gubernur selaku atasannya yang dituangkan dalam surat keputusan” Ungkap Ruben Achmad.

 

Tinggal nanti, lajut Ruben Achmad, bagaimana Akhmad Najib bersama kuasa hukumnya mampu membuktikan hal tersebut di pengadilan.

 

“Jadi, tergantung bagaimana membuktikan bahwa apa yang dilakukannya merupakan perbuatan perintah jabatan, sehingga jika hal ini bisa dibuktikan di pakta persidangan saya rasa pak Akhmad Najib punya peluang besar untuk terhindar dari jerat hukum” Ujarnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang menolak eksepsi atau keberatan mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel, Akhmad Najib, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, dan diagendakan pemanggilan saksi-saksi pada sidang berikutnya. (Ril)

Pos terkait