KATANDA.ID, Empat Lawang – Selama Bulan Ramadhan 1443 H, jam kerja ASN dikurangi 1 jam. Peraturan terkait jam kerja tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Empat Lawang nomor 800/03/SE/BKPSDM/2022. Serta diperkuat dengan SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Kepala BKPSDM Empat Lawang, Soleha Apriani mengatakan, dikeluarkannya peraturan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan instansi pemerintahan Kabupaten Empat Lawang.
“Sudah keluar Surat Edarannya dari Bupati Empat Lawang terkait jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Empat Lawang selama bulan Ramadhan 1443 H,” katanya.
Berdasarkan SE itu, tertulis bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00 – 15.00 WIB pada Senin-Kamis, sedangkan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.Pada instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin-Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
“Dalam SE tersebut juga tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 H, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan,” ucapnya.
Soleha Apriani menambahkan, peraturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam penerapan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, OPD harus memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi nya masing-masing,” ujarnya.