KATANDA.ID, Pangkalpinang – Guna menertibkan sejumlah aset, Pemerintah Kota (Pemko) Pangkalpinang secara resmi menyerahkan sejumlah aset milik Pemko Pangkalpinang kepada enam instansi vertikal yang ada di Pangkalpinang.
Penyerahan aset kepada enam instansi vertikal ini dilakukan secara resmi dengan ditandatanganinya naskah hibah dan berita acara hibah barang milik daerah tahun 2022 di kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (7/4/2022).
Penandatanganan hibah dilakukan langsung antara Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dengan pimpinan instansi vertikal yakni Kepolisian Resort (Polres) Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Subdenpom II/4-2 Bangka, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A, Pengadilan Agama Pangkalpinang kelas 1A serta Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang.
Maulan Aklil yang bisa disapa dengan panggilan Molen mengatakan, penandatanganan nasbah ini dilakukan untuk menertibkan dan merapikan aset yang dimiliki Pemko Pangkalpinang terutama secara administrasi.
“Aset-aset yang bisa dimanfaatkan oleh instansi vertikal ini agar segera bisa membantu Pemko Pangkalpinang dalam membangun Pangkalpinang,” kata Molen.
Dirinya berharap setelah dilakukan penandatanganan naskah hibah tersebut, seluruh instansi vertikal yang ada dapat langsung bekerja untuk berkolaborasi dan bekerja sama dengan Pemko Pangkalpinang karena telah ada kejelasan atas aset yang dihibahkan.
Untuk diketahui, dari enam aset yang dihibahkan terdapat lima aset yang baru dapat terselesaikan administrasinya pada masa kepemimpinan Molen dari Pemko Pangkalpinang kepada instansi vertikal yang sebelumnya belum dapat terselesaikan.
Pemko Pangkalpinang juga menyerahkan hibah kepada Kementerian Agama Kota Pangkalpinang berupa lahan guna pembangunan KUA Gerunggang serta KUA Taman Sari. (ril/jon)